klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan, M Syarifuddin mewakili Gubernur H Muhidin menghadiri rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (5/5/2026). Agenda dilaksanakan pada rapat paripurna tersebut, yakni penyampaian laporan pembahasan terhadap usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
Tentang usulan pembentukan calon daerah otonom baru hasil pemekaran Kabupaten Kotabaru tersebut, Sekda Syarifuddin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel mendukung dan akan mengawal tiap prosesnya hingga tahap penetapan di tingkat Pemerintah Pusat.
Dikatakan Syarifuddin, peningkatan kualitas pembangunan tidak hanya bergantung pada program, tetapi juga pada bagaimana menata wilayah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Pemprov Kalsel memandang usulan pemekaran Kabupaten Tanah Kambatan Lima sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat kemandirian daerah, dan membuka ruang pengembangan potensi wilayah.
Diketahui, Kabupaten Tanah Kambatang Lima adalah calon hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru yang direncanakan memiliki 12 kecamatan di daratan Pulau Kalimantan, termasuk wilayah Pamukan, Kelumpang, dan Hampang, yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur. (to/klik)













