klikkalimantan.com, MARTAPURA – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banjar, HM Yunani, pastikan pemekaran Kabupaten Banjar dengan mendirikan daerah otonom baru, yakni Kabupaten Gambut Raya, tidak akan berimplikasi memiskinkan kabupaten induk.
“Rencana beridirinya Kabupaten Gambut Raya yang mencakup wilayah Kecamatan Gambut, Aluhaluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur, Kertak Hanyar, dan Kecamatan Sungai Tabuk, ini tidak akan berdampak memiskinkan Kabupaten Banjar,” katanya, Rabu (5/1/2022).
Menurut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini, rencana pemekaran Gambut Raya berdasarkan aspirasi masyarakat yang mereka tamping, beserta data-data yang telah mereka kumpulkan.
“Urgensi pemekaran Kabupaten Banjar ini dikarenakan sampai saat ini masih terjadi kesenjangan di berbagai sector. Baik dari segi aspek pembangunan maupun aspek layanan kepada masyarakat, khususnya di Daerah Pemilih (Dapil) kita, yakni Kecamatan Gambut, Aluhaluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur,” ujarnya.
HM Yunani menyebutkan, terjadinya kesenjangan tersebut lantaran pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar tidak mampu menjangkau hingga ke pelosok daerah, dan hal tersebutlah yang menjadi dasar masyarakat menginginkan adanya pemekaran.
“Selaku anggota dewan, bukannya kita tidak bisa melakukan intervensi. Namun, dengan ditopang APBD yang kecil, sementara jumlah pegawai sangat luar bisa, membuat belanja pegawai dan belanja modal terjadi perbedaan. Otomatis, APBD yang kecil tidak dapat untuk meng-cover untuk 20 kecamatan yang ada,” katanya.
HM Yunani mengungkapkan, munculnya rencana pemekaran ini setelah dilakukan penelitian, kajian akademik, dan survei yang dilaksanakan perguruan tinggi menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Selain itu, lanjut HM Yunani, juga telah dilaksanakan seminar yang dimotori Bapelitbang Pemprov Kalsel di Kota Banjarbaru, dimana pihaknya sudah dapat memperhitungkan dan cukup beralasan untuk melakukan pemekaran.
“Pemekaran ini dipastikan tidak akan berimplikasi untuk memiskinkan kabupaten induk. Kami bisa mandiri, karena dari sektor pendapatan jasa dan pajak saja kita menyumbang PAD sebesar 42%. Belum lagi sektor lainnya yang akan dikembangkan setelah berdiri daerah otonom. Sebab, sebagai daerah penyumbang pendapatan, apa yang kita dapat berbanding terbalik dengan apa yang telah kita berikan ke daerah, sehingga terjadi kesenjangan berbagai aspek,” ucapnya.
Ketua Pemekaran Gambut Raya ini memaparkan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang langsung diterima Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman
“Jadi, perlu digarisbawahi juga, bahwa Bupati Kabupaten Banjar sudah menerima audiensi kami. Memang bukan langsung menyetujui usulan pemekaran Gambut Raya, tapi menerima audiensi dari panitia Perkumpulan Pemekaran Gambut Raya. Pemda pun menyarankan agar panitia bersurat resmi ke Pemkab Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar. Kita pun akan menggelar audiensi dengan DPRD,” tegasnya.
Perlu diketahui, lanjut HM Yunani, implikasi moratorium sebagai kebijakan pusat tidak menghapus apa yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 yang mengatur tentang pemekaran atau mendirikan otonom baru.
“Bahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 mengisyaratkan hal yang sama. Jadi, moratorium ini sebagai kebijakan pusat yang mempertimbangkan dari berbagai aspek, seperti aspek politik dan keuangan negara. Kami pun sudah menyiapkan semua bahannya, ketika moratorium dibuka,” tuturnya.
Kendati demikian, tambah HM Yunani, terkadang kawan-kawan yang tidak didelegasikan memberikan statement ke ruang publik, padahal sudah memiliki wadah kepanitiaan.
“Karena berdasarkan rapat internal, panitia sudah menunjuk siapa yang nantinya akan menyampaikan perihal tersebut,” pungkasnya.(zai/klik)