klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026, dan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027 antara DPRD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akhirnya pungkas di ruang paripurna. Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (11/8/2026), dilakukan penandatangan kesepakatan atas dua kebijakan tersebut.
Sebelum penandatanganan kesepakatan, pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, H Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur diawali dengan penyampaikan hasil pembahasan KUPA-PPAS TA 2026. Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), M Marhusain yang menyampaikan hasil pembahasan tersebut.
Disampaikan Marhusain, dalam perubahan anggaran tahun 2026, disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 2,29 Triliun, sementara belanja daerah ditetapkan Rp 3,14 Triliun sehingga terjadi defisit Rp 847,19 Miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar jumlah yang sama.
Sejumlah catatan juga disampaikan Marhusain. Pertama, pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang belum diakomodir agar dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 sesuai skala prioritas. Kedua, beberapa SKPD masih mengalami kekurangan anggaran sehingga Pemkab diminta mempertimbangkan hasil rapat komisi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. “Ketiga, penambahan pada anggaran kegiatan di Sekretariat DPRD agar dapat difasilitasi,” ujarnya.
Sedangkan hasil pembahasan KUA-PPAS TA 2027 disampaikan, Rahmat Saleh. Disebutkan, pendapatan daerah tahun 2027 disepakati sebesar Rp1,82 Triliun dengan belanja Rp2,2 Triliun. Defisit diproyeksikan Rp383, 4 Miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah. Total pembiayaan tercatat Rp383,4 miliar dengan total APBD Rp 2,2 Triliun.
Rahmat menekankan dukungan terhadap program visi-misi Bupati “Banjar Membangun”, khususnya indikator jalan dan jembatan mantap sesuai APBD 2025-2029. Ia mendorong kenaikan belanja modal untuk mendukung program tersebut.
Terkait pendapatan, Rahmat Saleh menyebut kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027 tidak signifikan sehingga perlu inovasi. Ia meminta Pemkab menargetkan pertumbuhan retribusi 5 persen setiap tahun dan membuat regulasi melalui surat edaran atau instruksi Bupati untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi, termasuk yang dikelola pihak ketiga.
Catatan lain adalah evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Kecamatan Gambut, baik dari aspek perencanaan maupun pelaksanaan, agar program strategis bidang kesehatan berjalan optimal. Terakhir, anggaran kegiatan Sekretariat DPRD untuk memfasilitasi pimpinan dan anggota juga diminta diakomodir. (to/klik)









