Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik), memastikan menarik retribusi menara Base Transceiver Station (BTS).
Kepastian ini disampaikan Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika, usai menghadiri rapat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022 bersama Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (6/9/2022).
“Bulan depan retribusinya mulai kita tarik kembali, sedikitnya 296 BTS yang sudah terdata,” katanya.
Sementara itu, Wakil Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi, menyambut baik rencana ditariknya kembali retribusi BTS. Sebab, retribusi dari menara telekomunikasi ini memberikan dampak yang baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita menyambut baik retribusi BTS kembali ditarik. Sebab, potensi PAD dari menara telekomunikasi di kota ini mencapai Rp500 juta per tahun. Ini kan angka yang cukup besar,” ujarnya.
Meski demikian, politisi PAN ini meminta, retribusi BTS yang selama ini tidak ditarik, agar bisa ditarik juga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Bahkan, setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dibolehkan pemerintah daerah memungut kembali retribusi BTS dengan kesepakatan pelaksana menara BTS tersebut.
“Kita berharap retribusi di tahun sebelumnya, yang belum tertarik, agar bisa juga ditarik. Sebab, ada kontribusinya terhadap PAD Kota Banjarmasin mencapai Rp1.5 miliar,” ucapnya.(sin/klik)