klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Agar penggunaannya tepat sasaran dan persoalan sulitnya mendapatkan tabung gas ukuran 3kg teratasi, selama ini hanya dilakukan dengan cara inspeksi mendadak (sidak), penambahan kouta, memperlancar distribusi, atau dengan pelaksanaan operasi pasar. Nyatanya, semua itu kurang efektik.
Padahal ada cara lain. Yakni, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui instansi terkait bisa melakukan kerjasama dengan PT Pertamina untuk menfasilitasi pertukaran tabung 3kg ke ukuran 5.5kg.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Natsir. Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, jika hal ini bisa dilakukan, paling tidak penggunaan tabung 3kg salah sasaran bisa diminimalisir.
“Keinginan kita seperti itu. Pemko melalui instansi terkait bisa menfasilitasi pelaksanaan kegiatan konversi yang dimaksud tersebut,” ucap Natsir, Kamis (18/3/2021).
Natsir mengakui, kesediaan tabung 5.5kg sampai saat ini cukup terpenuhi. Bahkan, jarang sekali terjadi kelangkaan yang menyebabkan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
“Tabung 5.5kg selama ini harga maupun kesediaannya cukup stabil. Jadi, tidak ada salahnya kalau Pemko menfasilitasi pertukaran itu. Toh, bisa mempermudah masyarakat yang ingin beralih ke tabung 5.5kg,” sebutnya.
Natsir menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan gas 3kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp833ribu per hari.
“Nyatanya, masih ditemukan pelaku usaha yang sejatinya tidak layak menggunakan gas bersubsidi karena sudah masuk kategori di atas omzet rata-rata sesuai ketentuan perundangan. Harusnya ada sanksi tegas, karena jelas-jelas menyalahi aturan,” pungkasnya. (sin/klik)