Jumat, April 4, 2025
BerandaBanjarPengembalian Dana Hibah Paling Lambat Awal Mei, KPU Akan Gelar Satu Kegiatan...

Pengembalian Dana Hibah Paling Lambat Awal Mei, KPU Akan Gelar Satu Kegiatan Lagi

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pengembalian sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tunggu satu kegiatan evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 terealisasi.

Ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengatakan, terkait pengembalian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) NPHD dari realisasi anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar tentunya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2020.

“Pengembalian sisa dana NPHD dilakukan paling lambat pada 6 Mei 2025, atau tiga bulan usai pengesahan pelantikan bupati – wakil bupati terpilih. Setelah semuanya selesai hingga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) baru Inspektorat akan melakukan audit. Karena kita masih ada satu kegiatan evaluasi lagi,” ujarnya pada Kamis (20/3/2025).

Komisioner yang akrab disapa Aziez juga masih belum mengetahui berapa total Silpa dari NPHD yang akan dikembalikan ke Pemkab Banjar.

“Belum kita konfirmasi ke bendahara, yang jelas ada dikembalikan dari total yang kita terima dari Pemda, kita akan mengembalikan dana hibah. Artinya dana hibahnya tidak habis,” ucapnya.

Aziez juga memastikan bawah penggunaan dana hibah saat ini dilarang untuk keperluan yang berbentuk belanja modal, dan hanya diperbolehkan untuk keperluan evaluasi.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments