Kamis, Juni 18, 2026
BerandaBanjarbaruDua Perda Baru Disahkan, Gusti Rizky: Segera Diimplementasikan Melalui Perwali

Dua Perda Baru Disahkan, Gusti Rizky: Segera Diimplementasikan Melalui Perwali

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru akhirnya disahkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/6/2026). Dua perda yang baru disahkan tersebut yakni; Perda tentang Rencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ditemui usai rapat pripurna, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera memberikan apresiasi kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) dan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan dua Raperda tersebut hingga disepakati menjadi Perda.

“Kami menyepakati bersama pemerintah kota untuk mengesahkan dua Raperda tersebut untuk dijadikan perda,” kata Gusti Rizky.

Politisi Golkar Banjarbaru ini juga menekankan pentingnya dua regulasi tersebut agar tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas, dan berharap dua Perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Khususnya mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang isunya semakin marak. Pengelolaan lingkungan ini tidak hanya bicara soal sampah, tetapi juga lingkungan sekitar di Kota Banjarbaru secara luas,” ucapnya.

Begitu juga terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, lanjut Gusti Rizky yang mengatakan Perda tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal di dunia kerja.

“Pemko Banjarbaru ke depannya akan jauh lebih selektif dalam mengawasi iklim usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Perda Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengakomodasi dan melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan,” kata Gusti Rizky. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments