Rabu, Juni 11, 2025
BerandaDPRD BanjarmasinPenggantian Wakil Ketua DPRD Harus Taat Peraturan Partai

Penggantian Wakil Ketua DPRD Harus Taat Peraturan Partai

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Siapa gerangan sosok kader Partai Golkar yang bakal mengisi kursi Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, sejauh ini belum dipastikan. Pasalnya, ada persyaratan yang harus sesuai dengan peraturan organisasi partai.
“Partai Golkar sampai saat ini belum menentukan siapa yang nantinya mengisi jabatan Wakil Ketua Dewan, setelah Hj Ananda resmi mengundurkan diri lantaran maju di Pilkada 2020,” kata Wakil Ketua III DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, Matnor Ali F, kepada klikkalimantan.com.
Matnor menyebutkan, selain terlalu dini membahas soal tersebut, ada mekanisme yang harus dilalui sampai ada usulan. Mekanisme itu antara lain rekomendasi atau penetapan dari DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel untuk mengisi jabatan Wakil Ketua Dewan Kota Banjarmasin.
“Prosesnya lumayan panjang. Tapi saya bisa sebutkan bahwa enam anggota Fraksi Golkar di DPRD Kota Banjarmasin punya hak yang sama, namun peluangnya tentu saja berbeda,” ujarnya.
Mengapa demikian? Matnor Ali menjelaskan, mekanismenya harus dikembalikan ke peraturan organisasi partai. Dimana disebutkan, calonnya minimal satu periode sebagai anggota dewan. Selain itu, harus masuk dalam pengurus harian partai pada periode saat ini.
“Disamping itu, tidak pernah pindah partai, tidak pernah terkena kasus hukum. Inilah nantinya yang akan menjadi pertimbangan partai dalam menentukan siapa yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin,” paparnya. (sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments