Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 23 Februari 2022 kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar yang menggelar Operasi Yustisi telah mengamankan seorang perempuan di bawah umur yang diduga terlibat prostitusi online.
Perempuan berinisial Z yang masih berusia 17 tahun tersebut diamankan Satpol PP pasca kedapatan berduaan dengan seorang lelaki hidung belang di sebuah kamar kost di wilayah Kecamatan Martapura.
“Informasi ini kita dapat dari warga sekitar, bahwa tempat itu sering dijadikan aktivitas prostitusi. Setelah kami cek, ternyata memang benar. Kedua orang tersebut tidak bisa memperlihatkan surat resmi sebagai pasangan suami istri yang sah. Sehingga keduanya langsung kami amankan,” kata Rudy Ramadhan selaku Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Banjar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, papar Rudy Ramadhan, Z mengaku sudah selama 7 bulan menjalani profesi tersebut dengan besaran tarif Rp800.000 satu kali layanan.
“Kami akan panggil orangtua keduanya, untuk menjamin agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, mengaku sangat prihatin setelah mendengar kabar tersebut, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang susah terdampak pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Salah satu penyebab maraknya prostitusi online ini kan karena perkara ekonomi. Ditambah, didukung dengan semakin canggihnya teknologi saat ini, seperti menggunakan aplikasi michat dan wechat. Mestinya, aplikasi ini juga perlu dilakukan pemeriksaan, siapa tahu ada kawan-kawan kita yang jadi anggota di sana,” ucapnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, permasalahan prostitusi online bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) saja selaku leading sektornya. Namun merupakan tanggungjawab bersama.
“Tugas pemerintah kan untuk mensejahterakan masyarakat. Jadi, ini masalah kita bersama, karena latar belakang protitusi online itu masalah ekonomi. Saya yakin dia pun tidak ingin menggeluti profesi itu. Kalau pun harus dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), saya rasa kurang efektif,” tuturnya.
Karena prostitusi online merupakan jaringan, tambah Rofiqi lebih jauh, mestinya yang menjadi bandar perdagangan atau mucikarinya lah yang dikejar.
“Kalau perlu kenakan hukum pidana dan pasal perdagangan manusia,” tutupnya.(zai/klik)