klikkalimantan.com, BANJARBARU – Perkara penyerobotan tanah milik warga untuk pembangunan jalan lintas Kabupaten Tapin – Marabahan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan berlanjut.
H Samsuri, tim kuasa hukum warga yang tanahnya diserobot sepihak mengaku, hari ini, Kamis (9/7/2020) pihaknya diundang Dinas PUPR Provinsi untuk rapat membahas perkara tersebut.
“Sesuai undangan yang disampaikan kepada kami, rapat di Dinas PUPR akan dilaksanakan pukul dua siang,” kata H Samsuri ditemui klikkalimantan.com sesaat sebelum pertemuan dengan pihak Dinas PUPR Kalsel di Banjarbaru.
Meski belum mengetahui topik utama pembahasan rapat, dia mengaku akan ada itikad baik dari pihak pemerintah provinsi atas hak lahan yang dimiliki warga. Terlebih lagi dalam perkara ini, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi.
Sebelumnya diberitakan klikkalimantan.com lahan milik H Syahrani di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras merupakan lahan pertanian aktif. Sejak awal pembangunan jalan lintas di 2017, secara sembarangan dimanfaatkan sebagai lokasi material. Dengan alasan pihak pemprov tidak akan membangun jalan di lahan tersebut, tetapi menyempurnakan jalan yang sudah ada.
Ironisnya, sampai saat ini tidak ada penyelesaian ganti rugi. Padahal sejak 2019. Padahal H Syahrani, atau akrab disapa Pembakal Isah melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya upaya agar Pemprov Kalsel bisa menyelesaikan tuntutannya.
“Dengan proses itu saya tidak menyebutkan salah, jika pada akhirnya pihak pemilik tanah menyegel atau menutup jalan sebagai bentuk protes,” katanya. (yan/klik)