Jumat, Juni 20, 2025
BerandaBanjarPertamina Akan Menindak Tegas Pangkalan yang Menyalahi Ketentuan Harga LPG

Pertamina Akan Menindak Tegas Pangkalan yang Menyalahi Ketentuan Harga LPG

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Banjar, menggandeng PT Pertamina menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3Kg bersubsidi di 9 titik lokasi, Kamis (4/3/2021).

Sidak yang mendapat pengawalan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)ini mendapati beberapa temuan dan informasi tentang adanya pangkalan yang menjual Gas LPG 3Kg bersubsidi tidak sesuai ketentuan.

“Dari hasil penyisiran kami hari ini, selain mendapati beberapa warung dan kios yang menjual Gas LPG 3Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp17.500, yakni berkisar mulai dari Rp28.000 – Rp35.000 per tabung, juga mendapatkan informasi bawah di duga ada salah satu pangkalan Gas yang menjual tak sesuai ketentuan,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, ketika ditanya klikkalimantan.com.

“Terhadap pelanggaran tersebut, tindakan selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak PT Pertamina,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Fajar Wasis selaku Sales Manager 6 Kalselteng PT Pertamina memastikan pihaknya akan menindaklanjuti terkait temuan pada gelaran sidak hari ini.

“Seperti di tingkat pengecer, karena masih banyak didapati tabung Gas LPG 3Kg bersubsidi dipasarkan, nantinya akan kita tukarkan. Dari yang semula tabung LPG 3Kg bersubsidi menjadi tabung LPG 5,5Kg. Tentunya, penukaran tabung tersebut menyesuaikan dengan harga perekonomian terkini. Jadi, berapa tabung totalnya nanti akan dikonversi menjadi beberapa tabung LPG 5,5Kg,” ucapnya.

Fajar Wasis juga memastikan, pangkalan yang didapati menjual tabung LPG 3Kg tidak sesuai ketentuan atau ditemukan penyalahgunaan seperti hari ini, yakni menjual tidak sesuai HET, dan menjual kepada masyarakatan dan pengecer dengan jumlah tidak wajar, akan diberi sanksi tegas.

“Kita akan tindak tegas dengan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Karena ulah pangkalan gas seperti temuan hari ini sudah sangat menyusahkan masyarakat,” tegasnya.

Pemberian sanksi serupa, lanjut Fajar Wasis, sudah diberikan terhadap pangkalan nakal di kabupaten/kota lainnya. Tidak hanya di Kabupaten Banjar.

“Seperti kemarin, pangkalan LPG di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong, yang diketahui telah melanggar ketentuan melampui persyaratan untuk mendirikan pangkalan itu sendiri kita tindak tegas. Seperti menjual di atas HET, dan sebagian besar menjual ke pengecer, akan kita tindak tegas,” katanya.

Di tempat yang sama, pemilik Pangkalan LPG H Ahmad Jairin di Jalan A Yani Km 48, Desa Pingaran Ilir, Kecamatan Astambul, yang sudah berdiri lebih dari 10 tahun, mengaku dilema dalam penjualan tabung LPG 3Kg bersubsidi kepada masyarakat.

“Karena kita tidak tahu, yang datang membeli ini apakah masyarakat berpanghasilan di atas Rp1,5 Juta dan lain sebagainya, sehingga serba salah. Mending dicabut saja subsidinya, karena berapa pun harga LPG 3Kg pasti masih banyak yang membeli. Seperti LPG 5,5Kg yang di pangkalan saya ini,” cetusnya.

Sedangkan terkait bagiamana LPG 3Kg miliknya bisa beredar di Pasar Martapura, pihaknya tidak mengetahui sama sekali. “Saat truk gas datang, banyak masyarakat yang datang membeli di pangkalan ini,” ujarnya.

Pada gelaran sidak tersebut, Disperindag bersama PT Pertamina, serta Satgas Pangan Polres Banjar pun memberikan edukasi tentang adanya program penukaran tabung LPG 3Kg bersubsidi ke tabung LPG berukuran 5,5Kg. Termasuk mengenai larangan menjual Gas LPG 3Kg kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp1,5 Juta per bulan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 22 Februari 2021 lalu.(Zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments