Selasa, Juni 17, 2025
BerandaBanjarPerubahan KUA PPAS 2025 Disepakati Rp3,2 Triliun, Belanja Operasional Lampaui Ketentuan UU

Perubahan KUA PPAS 2025 Disepakati Rp3,2 Triliun, Belanja Operasional Lampaui Ketentuan UU

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Juru bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar, Hj Anna Rusiana sebut belanja operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 melampaui batas ideal sesuai ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, yakni maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Perihal tersebut disampaikan Anna Rusiana yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar digelaran Rapat Paripurna dengan agenda Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025, dan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

“Belanja operasional dalam APBD masih berada di atas 30 persen atau melalui batas ideal yang telah ditetapkan UU, yakni maksimal 30 persen. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara bertahap harus mengurangi belanja operasional yang tidak prioritas,” ujarnya.

Karenanya, Politisi Gerindra ini mengingatkan agar alokasi anggaran belanja daerah dapat diarahkan ke hal yang bersifat positif, produktif, dan strategis.

“Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi di DPRD bersama mitra kerja, masih ada beberapa Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang mengalami kekurangan anggaran belanja. Hal ini juga harus dipertimbangkan TAPD sesuai skala prioritas kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Anna Rusiana juga mengingatkan terkait penyedia jasa konstruksi pemerintah terhadap proyek pembangunan yang dianggarkan melalui APBD Perubahan agar dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan memperhatikan batas waktu yang ditentukan.

“Begitu juga untuk Pokok Pikiran (Pokir) dewan agar dapat diakomodir pada APBD perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025 sesuai skala prioritas,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat bersama TAPD dan seluruh komisi-komisi, lanjut Anna Rusiana, disepakati pagu anggaran Pendapatan Daerah Rp2.558.688.090.766 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp327.000.000.000, Pendapatan Transfer Rp2.201.250.791.916, dan Pendapatan lain yang sah Rp30.437.298.850.

“Kemudian APBD Tahun 2024 surplus Rp646.067.414.889, pengeluaran pembiayaan daerah Rp3.405.350.435. Sedangkan untuk belanja daerah Rp3.204.755.505.655, sehingga, total APBD 2025 disepakati Rp3.208.160.856.090,” ungkapnya.

Usai penandatanganan nota kesepakatan dokumen penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2025 yang disepakati sebesar Rp3,2 Triliun digelaran rapat paripurna. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh mengakui bahwa penggunaan APBD TA 2024 mengalami surplus sebesar 113,36 persen atau Rp646.067.414.889, dan harus dapat dipertahankan pada tahun berikutnya.

“Ternyata penggunaan anggaran kita itu kurang lebih 90,23 persen saja. Berarti ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp646 Miliar. Karena itu kami berharap Pemkab Banjar dapat memaksimalkan penggunaan anggaran, baik pada kegiatan fisik dan non fisik yang masih belum tercapai,” ucapnya.

Mengingat lanjut Sekretaris Fraksi Gerindra ini lebih jauh, masih banyak infrastruktur di Kabupaten Banjar yang belum tersentuh dan harus dilakukan perbaikan dan pembenahan, diantaranya seperti jalan rusak, dan sekolah-sekolah, serta hal lainnya.

“Agar dana ini tidak hilang begitu saja, tapi dapat bermanfaat bagi masyarakat kita,” tutupnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments