Jumat, April 25, 2025
BerandaBanjarPerumda Pasar Alami Kerugian, Perbub Nomor 61 Tahun 2019 Belum Direvisi

Perumda Pasar Alami Kerugian, Perbub Nomor 61 Tahun 2019 Belum Direvisi

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Akibat menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 Persen pasca diberlakukannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan awal Januari 2025 lalu, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar alami kerugian puluhan juta rupiah.

Sebab, pemberlakuan kenaikan tarif pajak 12 persen terhitung 1 Januari 2025 lalu sebagian besar mendapat penolakan dari para pedang, sehingga menimbulkan kerugian Perumda PBB Kabupaten Banjar. Begitu juga para pedagang.

Sebab, di ditengah perjalanannya, Pemerintah pusat kembali menerbitkan kebijakan baru, yakni kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah, bukan pada barang dan jasa lainnya yang umumnya digunakan masyarakat. Sementara sebagian pedagang sudah di kenaikan tarif PPN 12 persen.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Banjar Rachmad Ferdiansyah memastikan, dalam penerapan PPN 12 persen, tentunya Perumda PBB Kabupaten Banjar sudah mengacu terhadap regulasi yang berlaku.

“Terkait realisasi pajak 12 persen dikembalikan 11 persen lagi, nanti kan ada perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Kan bisa saja diubah targetnya, karena adanya perubahan regulasi atau kebijakan diatasnya,” ujar pada Selasa (15/4/2025).

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Banjar Rachmad Ferdiansyah

Ditanya apakah para pedagang yang terlanjur dikenakan dan membayar pajak 12 persen selama dua pekan mendapatkan kompensasi, seperti yang terjadi di Pasar Ahad, Kecamatan Kertak Hanyar, dan Pasar Kindai Limpuar, Kecamatan Gambut?

Ferdiansyah mengungkapkan akan segera membicarakannya dengan jajaran direksi Perumda PBB Kabupaten Banjar. “Pengambilan kebijakan tersebut tentu ada dasar hukumnya, baik mengacu pada Perbup atau peraturan direksi,” katanya.

Tak hanya itu, disinggung apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sudah melakukan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 61 Tahun 2019 yang dinilai tidak sinkron dengan peraturan diatasnya, yakni tidak mengenakkan PPN 11 persen untuk retribusi kebersihan, keamanan, dan fasilitas pasar seperti toilet umum, sehingga Perumda PBB dianggap melakukan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2021 yang mencapai Rp1,2 Miliar?

Ferdiansyah mengakui, terkait Perbub tersebut memang harus dilakukan perubahan dan dilakukan peninjauan kembali karena dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi diatasnya.

“Untuk perubahan perbub itukan dasarnya harus ada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), jadi dasarnya itu ada kajian lalu disahkan. Kebetulan kita juga ada Peraturan Daerah (Perda) terbaru tantang Pajak dan Retribusi Daerah. Artinya kita juga harus melihat bagaimana detailnya, apakah sudah termuat disana,” ucapnya.

Ditemui di ruang kerjanya, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Ahmad Rizal Putra mengakui pihaknya masih belum menerima usulan terkait perubahan Perbub.

“Sepengetahuan saya masih belum ada usulan. Karena usulan perubahan regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu corongnya ke bagian ekonomi dahulu sebagai pembinanya. Artinya usulan bisa saja dari pemrakarsa atau BUMD itu sendiri mengusulkan ke bagian ekonomi. Karena itu saya tidak dapat memastikan apakah sudah ada usulan atau pengkajian dari mereka,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments