Kamis, April 17, 2025
BerandaBanjarmasinPetugas Penegak Perwali 86 Tak Pernah Paksakan Denda

Petugas Penegak Perwali 86 Tak Pernah Paksakan Denda

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Tudingan adanya pemaksaan denda Rp 100.000 kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, tidaklah benar.

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Wakapolres Kota Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, saat mengikuti rapat evaluasi Perwali 86 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.

“Saat melaksanakan tugas di lapangan, para aparatur penenggak disiplin tidak pernah memaksakan sanksi kepada masyarakat untuk membayar denda Rp100 ribu,” tegasnya.

SKBP Sabana menjeIaskan, bila ada masyarakat yang terkena sanksi Rp100 ribu, itu merupakan pilihan mereka sendiri. Sebab, sebelumnya petugas sudah memberikan pilihan sanksi, terutama sanksi sosial seperti bersih-bersih lingkungan, atau pilihan lainnya.

“Kami selalu memberikan pilihan. Jadi, kami tidak pernah memaksa masyarakat untuk dikenakan denda Rp100 ribu. Itu pilihan mereka sendiri,” ujarnya.

Terkait penerapan sanksi sosial, Sabana menyarankan agar  durasi waktu yang diterapkan untuk bersih-bersih lingkungan disamakan, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat.

“Harusnya waktu atau durasinya disamakan. Jadi, tidak ada kecemburuan sesama pelanggar Perwali,” sarannya.(sin/prokom/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments