klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sebanyak 26 unit kendaraan roda dua dari hasil aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Polres Banjar.
Informasi ini diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, didampingi Kabag Ops Polres Banjar, Kompol Abdul Mufid, dan Iptu Fransiskus Manaan selaku Kepala Satuan Reskrim Polres Banjar, pada gelaran Press Conference Pengungkapan Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Banjar, Selasa (28/6/2022).
“Selama hampir 6 bulan terakhir, aksi tindak pidana curanmor ini sangat meresahkan masyarakat. Baik di Kota Banjarbaru, termasuk di Kabupaten Banjar,” ujar AKBP Doni Hadi Santoso saat memimpin Press Conference di teras Satreskrim Polres Banjar.
AKBP Doni Hadi menjelaskan, sebanyak 26 unit kendaraan roda dua hasil dari aksi pencurian tersebut diamankan jajaran Polres Banjar di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni Polsek Martapura mengamankan di 10 TKP, Polres Banjar 12 TKP, dan di Banjarbaru sebanyak 4 TKP.
“Kami juga telah berhasil mengamakan sebanyak 5 orang tersangka. Yakni FA dan MH yang masih berusia di bawah umur, Yoga Sukarno, Dimas Febby yang melakukan aksi curanmor, dan Ahmadi warga Tanah Laut selaku penadah atau pembeli kendaraan roda dua hasil curanmor,” ucapnya.
Tak hanya itu, AKBP Doni Hadi Santoso juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku. Yakni pada malam hari dimulai dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 03.30 Wita dinihari menjelang waktu shalat subuh.
“Target operasi mereka adalah kendaraan roda dua milik masyarakat. Baik yang terparkir di teras rumah, atau lokasi usaha yang ramai pengunjung dan lupa dikunci, atau lupa melepas kunci kontaknya, hingga mencuri motor tanpa pengaman tambahan atau kunci ganda. Sehingga sangat memudahkan mereka untuk melakukan aksinya,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, 4 orang tersangka pelaku curanmor akan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan 1 orang tersangka sebagai penadah akan dijerat Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar dalam memarkir kendaraan bermotornya di manapun jangan lupa melepas kunci, dan usahakan menggunakan kunci ganda, sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan curanmor. Minimal dapat memperlambat mereka melakukan aksinya. Kalau bisa, khususnya di tempat-tempat usaha memasang CCTV dan memasang plang imbauan kepada pengendara agar tidak lupa mengunci motornya yang terparkir,” imbaunya.
AKBP Doni Hadi Santoso juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, agar dapat menghubungi atau mendatangi Satreskrim Polres Banjar dengan membawa bukti kepemilikannya.
“Kita juga akan mengumumkannya di media sosial Polres Banjar,” tutupnya.(zai/klik)