Rabu, Juli 30, 2025
BerandaBanjarPolri Terbitkan Maklumat untuk Penyelenggaraan Pilkada 2020

Polri Terbitkan Maklumat untuk Penyelenggaraan Pilkada 2020

klikkalimantan.com, JAKARTA – Jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar di 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, tak terkecuali di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di tengah pandemi Covid-19, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menerbitkan maklumat.

Maklumat Kapolri dengan Nomor Mak/3/IX/2020, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut, diterbitkan Kapolri Jenderal Drs Idham Azis, sebagai upaya mencegah terjadinya cluster baru penyebaran wabah Covid-19 di masa gelaran Pilkada 2020 serentak.

“Hari ini, Pak Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Mengingat, Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat menyampaikan maklumat Kapolri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan tersebut dikeluarkan Kapolri berdasarkan instruksi dari Presiden RI, guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Tentunya sudah sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020, untuk mewaspadai cluster Corona, seperti kantor, keluarga, dan Pilkada. Karena Ikhwal tersebut, Polri pun mengeluarkan maklumat,” ucapnya.

Tak hanya sampai di situ. Kombes Pol Argo mamaparkan, tujuan dikeluarkannya maklumat tersebut agar para pasangan calon (Paslon) beserta pendukungnya agar dapat menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan sebenar-benarnya.

“Jadi, karena pada tahapan Pilkada tanggal 4-6 September 2020 lalu ada didapati saat pendaftaran Paslon beserta pendukung tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, tentunya maklumat ini kita keluarkan guna menekan sekecil mungkin terjadinya cluster Covid-19 di setiap tahapan Pilkada,” tegasnya.

Adapun isi maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 secara serentak diantaranya;

Pertama, Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang. Maka, diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.

Kedua, Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus matarantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

Poin A,  Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Poin B,  Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Poin C,  Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Poin D,  Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Selanjutnya, atau isi maklumat yang ketiga. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(zai/klik)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments