klikkalimantan.com – Sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial di Kabupaten Banjar yang dimulai pukul 00.01 Wita malam pada, 16 Mei 2020 lalu, sepanjang ruas Jalan A Yani, Km 48, Kecamatan Astambul kerap terjadi kemacetan di jam-jam tertentu.
Menurut, petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banjar, Bripka E Julianto didampingi Perwira Pengawas (Pawas) Posko PSBB Penanganan Covid-19 Kecamatan Astambul, Iptu Riduan Pane, kemacetan tersebut terjadi lantaran satuan tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tugas pemeriksaan identitas terhadap masyarakat yang ingin masuk dan melintasi Kota Martapura yang sedang menerapkan PSBB selama 14 hari.
“Bagi masyarakat yang tidak mengantongi surat rekomendasi baik dari pihak kecamatan atau desa mereka berasal. Maka tidak kami perbolehkan melintas masuk kota yang menerapkan PSBB,” ujar Bripka Julianto kepada klikkalimantan.com, Senin (18/5/2020).
Bripka Julianto pun menambahkan, kemacetan yang disebabkan adanya kegiatan pemeriksaan identitas terhadap setiap pengendara yang melintasi Posko PSBB Penanganan Covid-19 di Kecamatan Astambul tersebut tidak selalu terjadi. Namun, hanya dijam-jam tertentu.
“Sejak diterapkan PSBB, ruas Jalan A Yani di Kecamatan Astambul baik, saat pagi menjelang siang hari, dan sore hari sering terjadi kemacetan, karena pengendara ramai melintas,” ucapnya.
Kendati, saat siang dan sore hari kerap terjadi kemacetan. Namun, diakui Bripka Julianto, saat kondisi malam hari jumlah pengendara yang melintas agak sepi.
“Sehingga, kami pun bisa membatasi jumlah personil yang bertugas dilapangan,” tutur Bripka Julianto yang nampak sangat memperhatikan kesehatan personilnya.
Ketatnya penjagaan Satgas gabungan Posko PSBB Penanganan Covid-19 Kecamatan Astambul pun dirasakan sejumlah pengendara yang melintas, salah satunya Irwansyah yang berprofesi sebagai sopir truk angkutan bahan bangunan dari Kota Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Sebenarnya saya ingin mengantar bahan bangunan tujuan Kota Banjarmasin. Namun, karena saya tidak mengantongi surat rekomendasi dari tempat saya, saya pun tak diizinkan melintas,” akunya.
Namun, papar Irwan yang nampak khawatir, setelah mendapat arahan dari Satgas Posko PSBB Penanganan Covid-19 Kecamatan Astambul, ia pun merasa lega.
“Saya ternyata dibolehkan melintasi setelah mengantongi surat rekomendasi sebagai bukti saya ini benar-benar sopir angkutan bangunan dari tempat saya bekerja. Saat ini juga petugas di kecamatan akan mengirimkan surat rekomendasi saya melalui pesan singkat via whatsApp,” tutupnya.(zai/klik)