klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pengelolaan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura di atas lahan seluas 89.000 meter persegi kini telah dikelola Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar terhitung sejak 14 Juli 2025 kemarin.
Serah terima pengelolaan Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) atau PPS Martapura tersebut dilaksanakan pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar pada 14 Juli 2025 lalu dengan nomor surat: 000.2.3.1/753-06/BPKPAD.
“Surat pengelolaan PPS Martapura sudah di tanda tangani dan disampaikan ke Perumda Pasar. Begitu juga Surat Keputusan (SK) pengelolaan sudah di tanda tangani bupati dan tengah berproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar,” ujar Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Achmad Dzulyadaini pada 1 Agustus 2025 kemarin.
Ia juga menjelaskan, pasca pengelolaan aset bangunan dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PPS Martapura diserahkan PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pada 7 Juli lalu. Pemkab berencana langsung menyerahkan pengelolaannya ke Perumda Pasar.
“Tapi ada masukan, selain surat pengelolaan proses penyerahannya juga dibuatkan SK bupati sehingga ditindaklanjuti. Hal inilah yang menjadi pertimbangan disamping ada adanya review dari Inspektorat Kabupaten Banjar,” katanya.
Ditemui pada Senin (4/8/2025) sore di ruang kerjanya, Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar, Rusdiansyah membenarkan pengelolaan aset bangunan PPS Martapura yang terdiri dari 130 unit rumah toko (Ruko), 1.008 unit bak rata, 200 unit bak miring, 750 toko, dan 78 unit toko di lantai dua dan satu yang sebelumnya dikelola Rumah Sakit (RS) Aveciena Medika serta fasilitas umum (fasum) lainnya kini telah dikelola Perumda Pasar.
“Tapi kami mencoba menggali potensi pendapatan pada aset 130 unit ruko terlebih dahulu dan toko-toko yang berada dititik strategis. Jadi kondisi aset bangunan yang baik akan kita maksimalkan lagi pemanfaatannya untuk menggali potensi pendapatan,” ucapnya.
Sebab, papar Rusdi lebih jauh, selain faktor letak strategis, dan kondisi bangunan serta fasum banyak mengalami kerusakan. Sejumlah aset bangunan yang masih berproses hukum juga menjadi kendala dalam menggali potensi pendapatan Perumda.
“Permasalahan aset ruko dan permasalahan hukum lainnya akan diselesaikan Pemkab Banjar. Kalau potensi pendapatan berdasarkan lahan kondisi bangunan yang ada saat ini, harapan kami potensi pendapatan lebih dari Rp1 Miliar,” tuturnya.
Karenanya, papar Rusdi lebih jauh, Perumda PBB Kabupaten Banjar perlu melihat kembali isi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemkab Banjar dengan PT SHJ mengenai serah terima aset bangunan PPS Martapura.
“Kami ingin melihat lagi apakah saat dilakukan serah terima dari PT SHJ ke Pemkab Banjar kondisi bangunan yang mengalami kerusakan masih menjadi tanggung jawab PT SHJ. Kalau masih kewajibannya, Perumda akan memintanya untuk menyelesaikannya melalui Pemkab Banjar,” ungkapnya.
Jika dalam PKS tidak memuat perihal tersebut, tambah Rusdi lebih jauh, maka perbaikan aset bangunan yang mengalami kerusakan kemungkinan akan menggunakan dana Perumda atau Pemkab Banjar hingga Kementerian agar aset tersebut dapat dimanfaatkan kembali.
“Kalau menggunakan dana Perumda atau Pemkab Banjar tentu perbaikan akan melihat posisi strategis dan tingkat kerusakan bangunan. Kalau pun perbaikan tidak dapat dilakukan menggunakan dana daerah dan kementerian, jalan terakhir kita akan menggandeng investor,” tutupnya.(zai/klik)