klikkalimantan.com, MARTAPURA – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura kembali menyerap pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp5 Miliar lebih dari program 21.21.
Kabar gembira tersebut diungkapkan Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli kepada klikkalimantan.com melalui WhatsApp, Kamis (30/12/2021).
“Tepatnya sebesar Rp5.715.948.950 pendapatan yang kita terima dari program 21.21, yang dilaksanakan terhitung sejak 21 Oktober hingga 21 Desember 2021, guna meringankan beban Wajib Pajak atau masyarakat dalam hal pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya.
Zulkifli memaparkan, pendapatan sebesar Rp5 Miliar tersebut diperoleh dari PKB, baik pajak kendaraan roda dua, roda tiga, maupun kendaraan bermotor roda empat. Serta BBN-KB dari program 21.21 yang digelar selama dua bulan.
“Jadi, pada program 21.21 tersebut terdata sebanyak 5.788 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 4.576 unit kendaraan roda dua dan tiga, serta 1.212 unit kendaraan bermotor roda empat milik wajib pajak yang telah menyelesaikan tunggakannya, dengan besaran pendapatan yang diserap sebesar Rp5.135.185.500,” bebernya.
Sedangkan untuk BBN-KB, lanjut Zulkifli, terdata sebanyak 85 unit kendaraan untuk roda dua dan tiga, serta sebanyak 225 unit kendaraan roda empat, dengan besaran pendapatan yang diserap sebesar Rp521.299.450.
“Program 21.21 ini juga berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor milik dinas, dan terdata sebanyak 66 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan tiga, serta sebanyak 45 unit kendaraan bermotor roda empat milik dinas yang telah membayarkan tunggakan pajaknya. Total pendapatan pajak yang kita terima dari kendaraan dinas tersebut sebesar Rp59.469.400,” ujarnya.
Sehingga, program 21.21 yang dilaksanakan UPPD Samsat Martapura tersebut berhasil menyerap pendapatan sebesar Rp5.715.948.950.(zai/klik)