klikkalimantan.com, MARTAPURA – Meski beberapa Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengklaim proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) tanpa intervensi dan list atau daftar pesenan. Namun pernyataan tersebut dipatahkan beberapa Kepala Desa (Kades/Pambakal).
Salah satunya, seperti diungkapkan Pambakal di wilayah Kecamatan Martapura Timur yang tidak ingin disebutkan nama dan wilayah kerjanya.
“Memang ada intervensi dari pihak lain. Kenapa saya berani menolak, Pambakal inikan tidak seperti ASN yang bisa dipindah-pindahkan karena tidak mengikuti. Yang ada kami ini pindah ‘Tempat Tidur’ (Ruang Tahanan-Red), karena itu terkait pengadaan ini harusnya terbuka dan jangan sampai ditutupi,” ujarnya pada Rabu (10/9/2025).
Anehnya, lanjutnya lebih jauh, dari APDESI ke Pemerintah desa (Pemdes), para Pembakal harus mengakui PBJ yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dilaksanakan sesuai keinginan dan kebutuhan desa masing-masing.
“Kita itu tidak ada meminta. Memang barang hasil pengadaan ini sangat penting, tapi desa kami masih belum membutuhkan karena ada yang lebih prioritas di desa. Mudah-mudahan tahun depan tidak ada lagi pengadaan barang yang sepertinya hanya menjadi ladang usaha,” harapnya.
Selain menduga usulan PBJ ditingkat desa merupakan inisiatif APDESI kabupaten dan kecamatan hingga dirembukan bersama Dinas PMD Kabupaten Banjar. Ia juga menduga terjadi Mark Up dalam proses pengadaan barang.
“Seperti pengadaan Printer Brother sepaket dengan Proyektor merk Acer. Belum berusia satu tahun printernya sudah rusak atau tidak bisa difungsikan lagi. Bahkan kita tidak mengusulkan untuk pengadaan kamera digital, malah barangnya datang, artinya dipaksa membeli, begitu juga dengan Peta Drone dan Toponimi. Kita sudah punya petanya,” tuturnya.
Turut serta menambahkan, Kaur Keuangan Desa yang tak ingin disebutkan namanya juga membenarkan, bahwa dalam proses PBJ menggunakan ADD sudah ada pos anggaran dan daftar pesanan.
“Jadi wajib membelinya. Tapi saya heran kenapa DD yang bersumber dari pusat yang penggunaan belanjanya tergantung desa, kok juga dipaksakan melakukan pengadaan. Sehingga berdasarkan kesepakatan bersama Pembakal kami mengikuti pengadaan,” akunya.
Akibat ada intervensi tersebut, lanjutnya menjelaskan, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) tahun 2024 untuk direalisasikan pada 2025 dua kali dilakukan perubahan.
“Dari hasil kesepakatan sebelumnya kami hanya melakukan pengadaan satu item saja, yakni sound system merek BareTone sesuai kebutuhan desa. Tapi karena ada instruksi dari APDESI wajib melakukan perubahan RKPDes sehingga mau tidak mau menganggarkan lagi untuk pembelian CCTV, Kamera Digital, Laptop, Toponimi, hingga Sound System pada 2025,” ucapnya.
Sedangkan untuk pengadaan printer, komputer, alkon, proyektor bersumber dari ADD 2023. (zai/klik)