klikkalimantan.com, PARINGIN – Puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti yang diamankan dari tiga orang tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dimusnahkan oleh Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Balangan, Senin (20/7/2020).
Pemusnahan sabu dengan total berat sekitar 72.99 yang berlangsung di depan ruang Satres Narkoba Polres Balangan, dipimpin langsung oleh Wakapolres Balangan, Kompol Tukiman.
Tukiman menjelaskan, barbuk pertama dari dua tersangka dengan berat bersih 37,87 gram disisihkan seberat 0,10 gram untuk uji sampel di BPOM, dan 1,00 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Paringin, sehingga yang dimusnahkan tersisa seberat 36.77 gram.
Sedangkan barbuk kedua yang diamankan dari JR dengan berat bersih 37,25 gram, disisihkan untuk uji sampel di BPIM seberat 0,05 gram dan 1,00 gram untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Paringin. Sehingga 36,20 gram sisanya dimusnahkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Balangan, Iptu Hairul Ilmi menerangkan, kronologis penangkapan tiga tersangka.
Penangkapan RA dan NR sendiri berlangsung secara tidak sengaja, bahkan berawal dari niat baik petugas dari Satuan Sabhara Polres Balangan yang sedang patroli dan ingin membantu kedua tersangka yang motornya sedang kemogokan, Sabtu (13/7) sekitar pukul 01.30 dinihari, di daerah Kecamatan Batumandi.
Akan tetapi, kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk membuat anggota merasa curiga. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap dua tersangka, ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu, disimpan di dalam kotak HIT anti nyamuk.
“Menurut pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke seseorang yang bernama ACIL di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sedangkan penangkapan tersangka JR, berlangsung Sabtu (4/7) sekitar pukul 21.30 Wita di kediamannya, di wilayah Kecamatan Paringin.
“Penangkapan tersangka JR ini berawal dari laporan masyarakat. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya MF,” bebernya.
“Kini para tersangka kita amankan ditahankan Mapolres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sambung Iptu Hairul Ilmi
Proses pemusnahan barbuk ini dilakukan dengan terlebih dahulu memasukkan sabu ke dalam blender, dicampur air. Setelah diblender, dimasukkan ke dalam ember yang sudah diisi dengan air dan sabun cuci. Proses terahir, semuanya dimasukkan ke dalam lubang water closed.[]