klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah memperpanjang proses penyelidikan terkait kasus retaknya bangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kecamatan Martapura yang bakal berakhir pada 6 November 2023 mendatang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar segera menentukan sikap.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan kepada sejumlah awak media.
“Saat ini masih proses pendalaman. Jadi, orang-orang yang pernah kita panggil akan kita panggil lagi untuk melengkapi sejumlah dokumen yang disampaikan, namun masih belum lengkap untuk dilengkapi. Sehingga pekan ini kita dapat menentukan sikap,” ujarnya pada, Senin (23/10/2023).
Sebab, papar Muhammad Bardan lebih jauh, berdasarkan hasil penyelidikan terkait UPT Puskesmas Martapura 2 yang dihentikan beroperasi sejak 19 Juli 2023 lalu pasca bangunannya didapati keretakan. Sejumlah dokumen yang diterima Kejari dinilai masih kurang dan harus dilengkapi.
“Seperti dokumen pengadaan, tender, pelaksanaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga kelengkapan administrasi lainnya harus dilengkapi terlebih dahulu. Data ini yang masih belum kita terima, dan dari situlah kita dapat mengetahui apakah ada tahapan yang terlewati atau unsur perbuatan melawan hukum. Jika ada perbuatan melawan hukum, maka kasusnya akan naik ke Pidana Khusus (Pidsus),” ucapnya.
Terlebih, tambah Muhammad Bardan. Saat Kejari Kabupaten Banjar menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) terkait retaknya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang resmi beroperasi pada 19 Februari 2019 silam tersebut, surveyor telah melakukan penelitian.
“Hasil penelitian tersebut baru sebagian kita terima,” akunya.
Perlu diketahui sebelumnya. Guna mengetahui penyebab keretakan, dan upaya penanganan jangka pendek dan jangka panjang bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang dikerjakan CV Aulia Rahman dengan pagu anggaran Rp2.400.000.000,00 bersumber dari APBD 2018 tersebut, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menunggu hasil penelitian yang dilakukan dosen Program Studi Teknik Sipil dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yakni Prof Dr Ir Rusdiansyah ST MT selaku Tim Penilai Ahli (TPA) yang tergabung dalam tim analisis bangunan gedung Kabupaten Banjar. Dan kemungkinan hasilnya akan diketahui pada Oktober 2023.(zai/klik)