Sabtu, April 5, 2025
BerandaBanjarPutusan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar Tertunda

Putusan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar Tertunda

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 31 Mei 2021 lalu, 2 dari 4 agenda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar gagal terlaksana. Yakni pembahasan tentang Pendapat Akhir Fraksi, dan Pengambilan Putusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Banjar, Ahmad Zacky Hafizie, mengaku tidak mengetahui pasti apa penyebab penundaan tersebut.

“Silakan tanyakan langsung sama Pak Pribadi Heru Jaya (Ketua Komisi II). Kabarnya, penundaan tersebut dikarenakan masih ada lagi satu tahap pembahasan yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Namun demikian, salah seorang anggota Komisi II, yakni Saidan Fahmi, punya jawabannya. “Karena ada satu tahap pembahasan yang belum diselesaikan,” ujarnya.

Pria Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, tak rampungnya satu tahap pembahasan tersebut lantaran fasilitas Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait dua Perda tersebut masih belum diselesaikan.

“Setelah difasilitasi Gubernur, sebelum pengesahan, terlebih dulu dilakukan satu kali lagi tahap pembahasan. Ternyata, fasilitas Gubernur diselesaikan pada Jum’at (28/5/2021), dan informasi tersebut baru kami ketahui, sehingga tak sempat melakukan pembahasan usulan perubahan dari pihak Provinsi yang harus kami akomodir menyangkut beberapa item,” katanya.

Karena sudah teragendakan paripurna di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, lanjut Saidan, maka pihaknya hanya dapat menyampaikan tidak bisa diputuskan terkait Raperda perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar digelaran Rapat Paripurna pada akhir Mei 2021 lalu, karena ada satu tahapan bahasan yang belum diselesaikan.

“Terlebih, banyak masukan yang cukup bagus pada usulan perubahan yang disampaikan pihak provinsi yang harus kami akomodir. Pada intinya, kami sudah menyepakati terhadap norma-norma yang sudah ada. Tinggal beberapa usulan perubahan dari pihak provinsi,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments