klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar telah menggelar Sidang Rapat Paripurna dengan agenda bahasan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Pengambilan Putusan, serta Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021-2041, di lantai II Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (5/5/2021).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Masnyur, mengatakan, Raperda RTRW 2021-2041 merupakan rencana pemanfaatan ruang yang secara terperinci disusun untuk menyiapkan kebutuhan ruang dalam rangka mengatur zonasi, perizinan, dan pembangunan tata ruang di Kabupaten Banjar.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sudah memiliki Perda Nomor 13/2013 yang mengatur tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032. Namun, dengan terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 26/2007, serta adanya kebutuhan pembangunan daerah di masa depan berdasarkan potensi daerah dan kebijakan pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten, maka harus dilakukan revisi terhadap RTRW 2013-2032, menjadi Raperda RTRW 2021-2041,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir.
Bupati Saidi melanjutkan, penyusunan RTRW sendiri tidak terlepas dari pertumbuhan, perkembangan dari suatu wilayah yang dilatarbelakangi berbagai aspek kehidupan, serta pertambahan jumlah penduduk, peningkatan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan berbagai aspek lainnya.
“Sehingga sangat perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dalam penataan ruang terhadap dinamika pertumbuhan wilayah, melalui mekanisme penyusunan RTRW. Penyusunan Raperda RTRW 2021-2041 tersebut tentunya sudah melalui persentase publik, kesepakatan persetujuan subtansi antar Pemkab Banjar dan DPRD, hingga kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Banjar dan lain sebagainya,” tuturnya.
Atas berbagai upaya tersebut, papar Bupati Saidi, akhirnya pada 30 Maret 2021 lalu Pemkab Banjar telah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) RI atas Raperda RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041.
“Tujuan penataan ruang pada Raperda RTRW ini untuk mewujudkan RTRW yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah, melalui Sumber Daya Alam (SDA)-nya. Sehingga dapat mendukung Kabupaten Banjar sebagai daerah pusat pertumbuhan di Kalimantan Selatan (Kalsel), berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Karena perihal tersebutlah, Saidi atas nama Pemkab Banjar mengucapkan terima kasih atas saran, masukan, dukungan, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Banjar yang telah membantu terbentuknya Raperda RTRW Tahun 2021-2041, hingga dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan.
“Semoga adanya ketetapan RTRW ini dalam rentang waktu 20 tahun mendatang dapat menciptakan keterpaduan pembangunan antar sector, guna mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi, seimbang, selaras, dan berkelanjutan. Sehingga, dapat mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)