Senin, April 7, 2025
BerandaBanjarRaperda SOTK Menuju Rampung

Raperda SOTK Menuju Rampung

klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD setujui jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berjumlah 25 OPD, termasuk OPD yang merupakan amanah Undang-undang, yakni Kesbangpol dan BPBD.

Usai memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus, dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 tentang Pembentukan SOTK, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari, mengatakan, pada intinya DPRD Kabupaten Banjar sangat mendukung adanya perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Banjar.

“Raperda ini kan yang mengajukan pihak eksekutif, dan menjadi pertimbangan kita. Kalau pun selama dalam perjalanan Pansus terjadi perbedaan pendapat, itu kan merupakan dinamikanya. Jadi, jangan dianggap hal tersebut negatif,” ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Politisi Partai Nasdem ini memaparkan, perbedaan pendapat tersebut  merupakan semacam ide atau gagasan dari anggota dewan yang entah bisa diterima atau tidak.

“Sehingga, ketika ada suatu hal yang kurang atau tidak pas, pihak eksekutif pun akan memberikan masukan. Jadi, pada dasarnya DPRD juga berkeinginan untuk mendorong perkembangan pembangunan daerah kita ini agar lebih efektif dan efisien, melalui struktur organisasi Pemkab Banjar,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, mengungkapkan, setelah dilakukan penyampaian laporan Pansus SOTK yang dilanjutkan dengan pendapat Akhir Fraksi-fraksi, maka hasil dari rapat paripurna tersebut akan disampaikan sebagai fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).

“Dari hasil pertimbangan Pemprov Kalsel tersebut akan disampaikan melalui Biro Hukum dan Organisasi, sebagai bahan dasar pembahasan selanjutnya ke DPRD Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Hilman membeberkan, paling lambat Raperda SOTK tersebut harus sudah disahkan pada Desember 2021 mendatang.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments