Klikkalimantan.com, BATULICIN – Tim Gabungan Penegakan Perbup Tanbu Nomor 28 Tahun 2020, gencar melakukan razia terkait menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dalam kehidupan bermasyarakat di saat pendemi ini. Rabu (16/09/2020) malam kemarin misalnya, Tim Gabungan kembali menggelar razia Prokes di wilayah Kecamatan Batulicin.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, H Riduan, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, M Jailani, mengatakan razia prokes semakin gencar dilakukan dalam rangka memutus matarantai Covid-19. Terutama di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Razia prokes dilaksanakan dengan sasaran angkringan, cafe, warnet, PlayStation, taman edukasi, serta taman Batulicin depan Kantor Lurah Batulicin,” katanya.
Nah dari hasil razia prokes tersebut, papar Jailani, terdapat 12 warga terjaring, karena tidak memakai masker. “Sehingga mereka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Masyarakat yang tidak memakai masker, lanjut Jailani, dikenakan sanksi sosial. “Sedangkan pemilik usaha dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran tertulis dan surat pernyataan,” ujarnya.
Dengan adanya razia penegakan prokes Covid-19 ini, Jailani berharap masyarakat semakin taat dan patuh mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan, sehingga tidak ada lagi yang melanggar.
Adapun kegiatan razia prokes ini melibatkan personel kepolisian dari Polres Tanbu, Kodim 1022 Tnb, Petugas Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan petugas Kecamatan Batulicin. (mud/klik)