klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah. Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Kamis (4/12/2025).
Usai RDP dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh mengatakan, barang milik daerah yang akan disertakan sebagai penyertaan modal tersebut, yakni berupa Gedung Kantor Perumda PBB Kabupaten Banjar senilai Rp2,6 Miliar.
“Alhamdulillah, terkait pembahasan gedung kantor Perumda PBB yang akan disertakan sebagai penyertaan modal sudah ada titik terang. Memang untuk lantai I telah difungsikan sebagai pasar, dan lantai II sebagai kantor. Tapi bangunan itukan satu kesatuan,” ujarnya.
Politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini juga menjelaskan, meski poin pembahasan belum menyinggung soal penyertaan modal untuk bangunan pasar. Namun berdasarkan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Surat Edaran (SE) ada 13 pasar yang harus disertakan pemerintah daerah (pemda) sebagai penyertaan modal untuk Perumda PBB Kabupaten Banjar.
“Dari jumlah tersebut ada beberapa pasar yang dianggap belum potensial, diantaranya Pasar Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk, Pasar Jambu Burung Kecamatan Aluh Aluh, Pasar Beruntung Baru, dan Pasar di Kecamatan Sambungan Makmur. Karena itu akan kita bahas lagi bersama pemda,” katanya.
Dengan begitu, lanjutnya lebih jauh, akan diketahui apakah beberapa pasar yang dianggap tidak potensial tersebut patut disertakan sebagai penyertaan modal atau tidak. “Jadi harus dirumuskan lagi. Kalau disertakan dan dikelola Perumda tetapi tidak ada hasilnya, artinya sia-sia. Terkait Pasar Ikan Martapura tidak terbahas hari ini karena lebih menekankan pernyataan modal gedung kantor Perumda,” ucapnya.
Sedangkan untuk total penyertaan modal berupa barang milik daerah ke Perumda PBB Kabupaten Banjar sebelumnya, papar Rahmat Saleh, yakni sebanyak 21 pasar atau sekitar Rp837 Miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Kabupaten Banjar, Rachmad Ferdiansyah menjelaskan, penyertaan modal tersebut dilakukan karena ada beban penyusutan bangunan yang dicatat sebagai beban perusahaan.
“Beban perusahaan yang dikenakan sebesar 5 persen per tahunnya. Sedangkan untuk penyertaan modal bangunan pasar nanti akan dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. (zai/klik)








































