Minggu, April 6, 2025
BerandaBanjarReposisi Jabatan Berproses, Ketua KPU Pastikan Para Komisioner Tetap Solid

Reposisi Jabatan Berproses, Ketua KPU Pastikan Para Komisioner Tetap Solid

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada pekan lalu, yakni 3 Juli 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar M Nor Aripin menyatakan ke media bahwa penggantian dirinya sebagai Ketua KPU tidak memiliki dasar yang kuat atau legitimate.

Terlebih, Berita Acara (BA) hasil pleno yang dilaksanakan empat komisioner pada 1 Juli 2024 lalu juga belum ditandatangani Aripin selaku Ketua KPU Kabupaten Banjar. Ditambah salah satu komisioner, yakni Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar M Ridha memilih abstain.

Saat ditemui dua awak media pada Selasa (16/7/2024) untuk menanyakan apakah proses penggantian dirinya sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjar sudah memiliki dasar yang kuat?

M Nor Aripin terkesan lebih memilih diam.

Kendati tak memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut, namun Aripin memastikan dirinya bersama empat komisioner saat ini tengah fokus pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik untuk pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar.

“Saat ini kami lebih fokus ke tahapan Pilkada seperti tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit ) daftar pemilih. Kalau masalah penyegaran itu kewenangan pusat (KPU RI),” ujarnya.

Tak hanya itu, Aripin memastikan lima komisioner tetap solid untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanat Undang undang.

Pernyataan serupa sebelumnya juga diungkapkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjar Rizky Wijaya Kusuma yang menyatakan lima komisioner tetap solid, dan memastikan proses penggantian jabatan KPU bukan sebuah kudeta melainkan proses reposisi atau penyegaran yang wajar dan lumrah terjadi di lembaga penyelenggara Pemilu.

Kendati demikian, Rizky mengakui bahwa BA hasil pleno yang dilaksanakan empat komisioner pada 1 Juli 2024 belum ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Banjar.

“Sepengetahuan saya BA pleno 1 Juli masih belum ditandatangani Ketua KPU. Tapi BA tersebut secara berjenjang sudah kami laporkan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI. Keputusan tetap ada di KPU RI apakah penyegaran disetujui atau tidak, begitu juga terkait SK untuk penunjukan Pelaksanaan Tugas (Plt) jika disetujui,” ungkapnya pada 8 Juli 2024 kemarin.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments