klikkalimantan.com, MARTAPURA – Proyek pembangunan jembatan Plaza Pelayanan Publik di Jalan A Yani KM 14, Kecamatan Gambut, satu dari sejumlah proyek dikerjakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang tak rampung dikerjakan sesuai rencana. Pasalnya, proyek senilai Rp1,37 Miliar ini mestinya sudah harus rampung 5 Desember lalu.
Diketahui dari papan proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan jembatan dengan bentang 12 meter, lebar 7 meter dikerjakan CV Putra Tunggal ini dilaksanakan selama 120 hari kalender. Pekerjaan dimulai 5 Agustus 2025 sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Dikonfirmasi terkait keterlambatan proyek tersebut, Sekretaris pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan menjelaskan alasan molornya pengerjaan jembatan.
“Karena ada satu item tidak termuat dalam perencanaan, yakni pembangunan kisdam sementara, atau tanggul mengalihkan air. Akibatnya, saat melakukan pengecoran pondasi dasar jembatan sempat beberapa kali jebol kemasukan air sungai,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Ikhsan, penyedia terpaksa melakukan pembongkaran dan melakukan pembuatan kisdam. “Hal ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan,” imbuhnya.
Selain kurang matangnya perencanaan, dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, banyak pekerja yang mendadak berhenti karena persoalan gaji. Ini menjadi salah satu pemicu keterlambatan pengerjaan penyelesaian proyek.
“Kalau permasalahan itu bukan urusan kami, tapi urusan manajemen mereka. Bisa jadi hal tersebut menjadi pemicu keterlambatan. Sedangkan untuk progres pengerjaan hingga 10 Desember baru mencapai 60 persen dari target 90 persen. Deviasi minus 30 persen,” kata Ikhsan menanggapi hal tersebut.
Tak mampu merampungkan tepat waktu, CV PUTRA TUNGGAL selaku kontraktor pelaksana mendapatkan penambahan waktu (addendum) hingga 20 Desember 2025 beralaskan pembuatan kisdam tak termuat dalam perencanaan.
“Jika tidak dimanfaatkan dengan baik atau tidak mampu menuntaskan sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni pada 20 Desember 2025 mendatang. Penyedia akan dikenakan sanksi finansial atau denda satu permil dari nilai kontrak per harinya. Karena deviasi sangat besar kita pesimis akhir tahun dapat diselesaikan, padahal penyedia sudah beberapa kali diberikan surat peringatan,” kata Ikhsan.
Sedangkan mengenai adminstrasi pembayaran proyek atau pencairan dana tentunya dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan. “Kita lihat lagi, bagaimana kemajuan fisik pembangunan pada 20 Desember 2025. Kalau tercapai 90 persen akan kita bayar sesuai progres. Jika tidak selesai, mereka wajib membayar denda,” tutupnya. (zai/klik)



































