klikkalimantan.com, MARTAPURA – Peringatan Hari Raya Idul Adha 1441 H tahun ini jatuh pada 30 Juli 2020. Akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena Idul Adha tahun ini dalam masa pandemi covid-19.
Mengatur pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
Disampaikan Najwan Noor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar via video konferensi , Kamis (2/7/2020) di Command Center Martapura, sesuai surat edaran, penyelenggaraan salat Idul Adha boleh di lapangan, masjid dan ruangan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan sesuai surat edaran disampaikan Najwan Noor, yakni Menyiapakan petugas untuk melakukan dan disinfeksi tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar, menyiapkan fasilitas cuci tangan dan hansanitizer, pengecekan suhu tubuh, dan memberi tanda khusus antar jemaah
Pelaksanaan salat dan khotbah, kata Najwan juga dipersingkat tanpa mengurangi rukun dan syarat salat. Kotak amal tak boleh dikelilingkan. “Penyelenggara diharuskan menyampaikan imbauan kepada jemaah terkait protokol kesehatan,” kata Najwan.
Sedangkan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, Najwan menjelaskan, memenubi persyaratan diantaranya menerapkan jaga jarak fisik saat proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan. Kepadatan di lokasi penyembelihan juga mesti diatur.
“Pendistribusian daging dilakukan langsung oleh panitia ke rumah-rumah. Kebersihan personal panitia dan penerapan kebersihan alat, juga harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Najwan. (to/klik)