Minggu, April 6, 2025
BerandaDPRD BanjarmasinSekolah Diingatkan Agar Tidak Melakukan Pungutan Perpisahan

Sekolah Diingatkan Agar Tidak Melakukan Pungutan Perpisahan

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sekolah di Banjarmasin diingatkan agar tidak melakukan perayaan kelulusan dan pungutan sumbangan untuk perpisahan, dari tingkat pendidikan Taman Kanak Kanak (TK), sekolah dasar (SD) hingga menengah pertama (SMP).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Noorlatifah, seiring surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) terkait imbauan untuk tidak melakukan perayaan kelulusan dan pungutan sumbangan sekolah.

“Kita minta seluruh sekolah di Banjarmasin untuk mentaati aturan atau imbauan yang sudah disampaikan Pemko melalui Disdik tersebut,” katanya, Rabu (2/6/2021).

Sekadar diketahui, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 423/1197-Sekr/Dispendil/2021 tertanggal 18 Maret untuk seluruh kepala sekolah dari tingkat TK, SD, dan SMP.

Di dalam surat edaran tersebut dua hal yang menjadi catatan penting. Pertama; tidak menyelenggarakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah, jikalau pun dilaksanakan secara sederhana, pengukuhan di sekolah masing-masing.
Adapun yang kedua, tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan atau pengukuhan tersebut.

Di Kota Banjarmasin sendiri tercatat jumlah SD negeri sebanyak 208 sekolah, sementara yang swasta sebanyak 48 sekolah, hingga totalnya sebanyak 256 sekolah.

“Kita juga minta agar Disdik melakukan pengawasan termasuk berkoordinasi dengan pihak sekolah swasta. Jangan sampai menjadi keluhan masyarakat,” pinta Norlatifah, seraya memastikan Komisi IV ikut serta melakukan pengawasan di lapangan.(sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments