klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin menggelar kegiatan konsultasi publik, sebagai langkah awal dalam penyusunan standar pelayanan publik.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman dan Pemerintah Kota Banjarmasin, guna memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun narasumber yang hadir diantaranya Asisten Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Reni Yunita Ariany, serta Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Setdakot Banjarmasin, Eka Hidayati.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun mekanisme dan standar pelayanan yang jelas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Riyadi Akbar, mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki standar pelayanan publik yang baku.
“Memang sampai saat ini Sekretariat DPRD belum memiliki standar pelayanan publik yang tersusun secara resmi. Oleh karena itu, melalui konsultasi publik ini kami ingin menyusun standar tersebut. Agar ke depan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih terarah dan terukur,” ujarnya.
Riyadi berharap, melalui kegiatan ini akan lahir rumusan standar pelayanan yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin standar pelayanan yang disusun nantinya benar-benar aplikatif dan bisa diterapkan dengan baik. Sehingga masyarakat yang berurusan dengan Sekretariat DPRD mendapatkan pelayanan yang prima,” tambahnya.
Sementara itu, Reni Yunita Ariany menekankan pentingnya penyusunan standar pelayanan sebagai bentuk komitmen penyelenggara layanan publik dalam memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Standar pelayanan itu menjadi acuan utama, baik bagi petugas maupun masyarakat. Di dalamnya ada kejelasan prosedur, waktu pelayanan, hingga mekanisme pengaduan. Ini penting untuk mencegah maladministrasi,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Eka Hidayati yang menilai bahwa standar pelayanan publik merupakan bagian penting dalam reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Dengan adanya standar pelayanan, maka setiap proses layanan menjadi lebih transparan dan terukur. Ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tuturnya.(sin/klik)








