klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rehabilitasi Kolam Renang Idaman, satu dari sejumlah proyek ‘agung’ dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru pada 2024. Anggaran digunakan mencapai Rp5,9 Milyar.
Meski menggunakan anggaran daerah milyaran rupiah, namun menurut Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda, proyek yang diresmikan pekan pertama Januari 2025 ini bukan termasuk proyek strategis. Karena itu pula, proyek ini tidak didampingi aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaannya. “Tidak ada ada pendampingan kejaksaan karena bukan proyek strategis,” ujarnya saat mendampingi sidak dilakukan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru belum lama tadi.
Bukan termasuk proyek strategis, namun rehabilitasi kolam renang tergolong ‘istimewa’. Pasalnya Dinas PUPR dan CV Setiawan Noor selaku pihak pelaksanaan proyek sepakat, masa pemeliharaan proyek ini selama 365 hari. “Satu tahun, sambil digunakan sambil untuk mengetahui keberfungsiannya,” katanya.
Panjangnya masa pemeliharan ini pula yang menjadi ‘pagar’ APH, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru untuk masuk menelisik. Kendati faktanya, sejumlah sarana dan prasarana yang dibangun, sudah didapati rusak dini.
“Belum bisa masuk, masih ada retensi. Lebih banyak perdatanya karena masih terikat kontrak. Dan lagi, proyek ini tidak pendampingan kejaksaan,” kata Hadiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjarbaru ditemui, Jumat (14/3/2025) kemarin.
Karena masih masa pemeliharaan, kata Hadiyanto, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dalam hal ini Dinas PUPR masih berhak menyuruh kontraktor memperbaiki atau mengganti item pekerjaan yang rusak. “Mumpung masih termasuk masa kontrak, lebih baik diperbaiki. Karena memang masih ada kewajiban kontraktor untuk mengganti atau memperbaikinya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Hadiyanto mengaku pihaknya hanya bisa menyampaikan pandangan hukum –legal opinion– yang sifatnya sebatas masukan. Termasuk dalam pandangan hukum yang akan disampaikan, adalah pelaksanaan proyek rehabilitasi tahap dua yang akan dilaksanakan 2025 ini.
“Jika item pekerjaan yang dilaksanakan di tahap dua berbeda dengan tahap satu, tidak masalah. Yang bahaya jika item pekerjaannya sama, atau numpang di atasnya. Tapi sekali lagi, legal opinion yang kami sampaikan berupa advise atau masukan. Dilaksanakan atau tidak terserah pihak terkait,” kata Hadiyanto.
Namun karena adanya kerusakan dini sejumlah fasilitas di kolam renang nyata adanya, Hadiyanto menyebut, Dinas PUPR mestinya melakukan teguran agar pihak kontraktor mempebaiki atau mengganti fasilitas sarana dan prasarana yang sudah rusak tersebut. “Jika itu tidak dilaksanakan, ya siap-siap dipelototi terus. Termasuk rekan-rekan media dan LSM, pantau terus,” ujarnya. (to/klik)