klikkalimantan.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin telah menyatakan diri mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disetujui DPRD Kota Banjarbaru dan dipemberhentiannya diumumkan pada agenda rapat paripurna, Kamis (13/3/2025). Saat yang sama, Wartono juga menyatakan diri mundur dari jabatnnya sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Melanjutkan itu, Sekretariat DPRD Banjarbaru segera menyerahkan berkas kelangkapan pengusulan pemberhentian keduanya ke Biro Pemeirntahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalsel. Penyerahan berkas dilakukan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang0undangan, Sisca Christina Sitorus.
“Berkas kelengkapan pengusulan pembertian telah kami serahkan ke Biro Pemerintahan dan Otonomi pada Kamis itu juga usai rapat paripurna,” kata Sisca saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).
Dikatakan dia, penyerahan berkas tersebut sebagai tindak lanjut rapat paripurna yang telah mengumumkan pengunduran diri Wali Kota/Wakil Wali Kota Banjarbaru.
“Keputusan penyerahan berkas itu menyusul surat pengunduran diri Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin pada 6 Maret 2025, dan surat pengunduran diri Wakil Wali Kota Wartono, 13 Maret 2025,” kata Sisca.
Lebih lanjut dipaparkan dia, setelah penyerahan berkas, Pemprov Kalsel akan segera memproses berkas untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan menetapkan pemberhentian kepala daerah secara resmi.
“Langkah yang dilakukan sekretariat DPRD ini merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga kami siap menunggu surat Mendagri,” ujar Sisca. (to/klik)