Kamis, Juni 11, 2026
BerandaDPRD BanjarmasinDewan dan Pemko Bahas Revisi Perda SOTK, BPBD dan Damkar Akan Kembali...

Dewan dan Pemko Bahas Revisi Perda SOTK, BPBD dan Damkar Akan Kembali Dipisah

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Pembahasan dilakukan melalui rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOTK yang digelar untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Perubahan yang dibahas dalam revisi Perda tersebut berfokus pada pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang selama ini berada dalam satu organisasi perangkat daerah.

Ketua Pansus Raperda SOTK DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, mengatakan pembahasan revisi Perda kali ini relatif sederhana karena hanya menyangkut satu substansi utama. Yakni pemisahan kelembagaan BPBD dan Damkar.

“Hari ini kami membahas pemisahan kembali BPBD dan Damkar, yang sebelumnya Damkar dan BPBD satu kesatuan. Karena perubahan yang dibahas tidak terlalu signifikan, kemungkinan masih ada satu atau dua kali rapat lagi sebelum dilakukan finalisasi,” ujarnya.

Menurut Suyato, revisi Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi perangkat daerah.

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang kelembagaan BPBD, yang kemudian diperkuat melalui surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 14 April 2026 yang meminta seluruh pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian organisasi.

Suyato berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar, sehingga Perda yang baru segera ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi penataan organisasi pemerintahan yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menjelaskan bahwa dari sisi efisiensi anggaran, penggabungan BPBD dan Damkar sebenarnya dinilai lebih efektif dibandingkan jika keduanya berdiri sebagai organisasi terpisah.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang lebih tinggi sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kalau dilihat dari sisi efisiensi anggaran, sebenarnya penggabungan BPBD dan Damkar lebih efektif. Namun karena ada aturan baru dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian kelembagaan,” jelas Eka.

Ia menambahkan, pemisahan kedua instansi tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung pada tahun ini. Pemerintah Kota Banjarmasin masih memerlukan waktu untuk menyesuaikan berbagai aspek administrasi pemerintahan. Mulai dari perencanaan program, kebutuhan sumber daya manusia, hingga penganggaran daerah.

“Implementasi penuh pemisahan BPBD dan Damkar direncanakan mulai tahun 2027, karena harus menyesuaikan dokumen perencanaan, kepegawaian, serta penganggaran daerah,” katanya.(sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments