klikkalimantan.com, BANJARBARU -Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (8/7/2025) melaksanakan tiga agenda. Satu di antaranya pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), Menurut Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, pembahasan atas raperda ini dilakukan sesuai ketentuan dan tahapan yang ada.
Menurutnya, pembahasan raperda ini dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan tim anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. “Sehingga bisa disepakati bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna hari ini,” kata Gusti Rizky.
Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby yang hadir bersama wakil, Wartono pada rapat paripurna menyampaikan terima kasih kepada jajaran legislatif yang telah melakukan pembahasan raperda ini.
Menurutnya, seluruh jajaran di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah menjalankan pemerintahan dengan baik, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan dan ketentuan yang ada. (to/klik)