Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBanjarbaruSidang Perdana Perkara Pembebasan Lahan di Bina Putra, Dinas PUPR Kalsel Mangkir

Sidang Perdana Perkara Pembebasan Lahan di Bina Putra, Dinas PUPR Kalsel Mangkir

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Teragenda di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, sidang perdana upaya damai pada perkara pembebasan lahan diajukan Isratul Ikhsan, warga Jalan Bina Putra, Kecamatan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Rabu (28/7/2021) pukul 09.00 Wita. Menjadi pengharapan terakhir atas nilai ganti rugi tanah dan bagunan ditetapkan tim pembebasan lahan, yang dinilai belum sesuai standar harga jual, Ikhsan hadir di pengadilan sebelum waktu ditetapkan.

Tak sendiri, Ikhsan datang bersama lima warga lain terdampak pembebasan lahan yang juga menolak nilai ganti rugi. Mereka ingin mengetahui dengan mengikuti proses upaya damai lantaran ingin menempuh jalur yang sama di pengadilan.

“Tanggal 5 Juli digelar musyawarah dengan tim pembebasan lahan. Bagi yang menolak dengan nilai ganti rugi, bisa mengajukan permohonan keberataan di pengadilan tempo 14 hari usai musyawarah. Saya tempuh jalur itu. Ternyata ada lagi musyawarah kedua pada 26 Juli. Sama, warga yang masih menolak, diberi 14 hari untuk mengajukan permohonan di pengadilan,” kata Ikhsan di temui klikkalimantan.com di sela waktu menunggu pihak termohon yang belum hadir di PN Banjarbaru di Jalan Trikora.

Berjam-jam menunggu, tim pembebasan lahan untuk pembangunan jalan kawasan menuju Bandara Syamsudin Noor ini tak kunjung komplit. Baru dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru yang datang sekitar satu jam dari jadwal waktu ditentukan. Sedangkan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan dan Tim Apraisal, nihil kabar akan datang.

Memastikan agenda upaya damai terlaksana, Ikhsan menanyakan ke pihak pengadilan. Namun jawaban sama didapatkan. “Belum ada kabar dari pihak Dinas PUPR hadir atau tidak. Tapi karena ini sidang pertama, ditunggu saja,” kata Ikhsan mengulang pernyataan salah seorang dari pengadilan yang dia temui sekitar pukul 12 siang.

Beberapa saat berselang, seorang petugas keamanan menghampiri Ikhsan dan mengatakan sidang akan dilaksanakan pukul satu siang. “Setengah dua sidang baru dilaksankan. Pun tanpa kehadiran dari pihak Dinas PUPR,” ujarnya sembari menyampaikan hasil sidang, yakni upaya mediasi antara dirinya sebagai pemohon, dengan tim pembebasan lahan sebagai pihak termohon.

Mangkir di sidang perdana, Wahyu Siddiq Pamungkas, Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan pada Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan, pihaknya tak dapat hadir lantaran sedang mejalani isolasi mandiri.

“Di tempat kami ada yang positif. Pak Kabid dan saya juga isolasi mandiri. Dari pihak appraisal, infonya juga ada yang positif. Kami sudah lapor ke pihak pengadilan,” kata Wahyu Siddiq dikonfirmasi via pesan singkat WhatsAps nomor selulernya. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments