klikkalimantan.com, BANJARBARU – Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi agenda tahunan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Seluruh instansi pemerintahan, termasuk pemerintah daerah, menjadi objek survei yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kerawanan terjadinya praktik korupsi.
Berdasarkan hasil survei tersebut -termuat pada laman jaga.id- kurun tiga tahun terakhir, Kota Banjarbaru masuk zona kuning dengan kategori ‘Waspada’ atas terjadinya praktik rasuah. Ini pertanda, risiko terjadinya praktik korupsi di kota yang saat ini menyandang status ibu kota provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tergolong tinggi.
Pada 2025, nilai SPI Kota Banjarbaru di angka 77.66. Dengan nilai itu, Kota Banjarbaru berada di peringkat enam dari 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Tahun sebelumnya, indeks korupsi berdasarkan hasil survei tersebut tak jauh beda. Tetap di zona kuning dengan nilai 77.13. Lebih rendah 0.53 dari tahun 2025.
Tetap di zona kuning kategori ‘Waspada’, dengan nilai jauh lebih rendah, 75.71 didapat Kota Banjarbaru pada 2023. Nilai ini merosot dibanding 2022 sebesar 78.10. Tahun itu Kota Banjarbaru masuk zona hijau dengan kategori ‘Terjaga’ dari risiko terjadinya praktik culas korupsi.
Untuk diketahui, dalam survei tersebut KPK RI menggunakan tiga kelompok responden; internal, ekternal, dan pakar. Hasilnya dalam bentuk angka; 0 – 72.9 masuk kategori ‘Rentan’ ditandai dengan warna merah, 73 – 77.9 kategori ‘Waspada’ dengan warna kuning, dan 78 – 100 kategori terjaga ditandai dengan warna hijau.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pengawasan dan pencegahan terjadinya praktik korupsi menjadi kewenangan Inspektorat. Sayangnya, saat ingin dikonfirmasi terkait hasil SPI KPK tersebut sejak Jumat (30/1/2026) kemarin, Plt Inspektur pada Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik tak memberikan komentar. (to/klik)






































