Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, maka status aset lahan Pasar Ujung Murung, Kota Banjarmasin, sebelum direvitalisasi harus benar-benar jelas.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono. Menurutnya, kepastian soal status lahan pasar tersebut harus menjadi perhatian perintah sebelum dilakukan revitalisasi.
“Yang wajib diperhatikan sebelum dilakukan revitalisasi adalah soal status lahan. Jangan sampai ada persoalan di kemudian hari,” katanya.
Selain itu, sebut Bambang, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun harus ada pembicaraan dengan dewan dan mendapatkan persetujuan dewan, lantaran hal ini bersinggungan aset. Sebagaimana diketahui, hampir seluruh pasar yang ada di Kota Seribu Sungai ini berdiri di lahan milik Pemko Banjarmasin.
“Secara kelembagaan kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Karena dewan kan kolektif kolegial. Jadi, harus ada pembicaraan dengan dewan,” sebutnya.
Sejauh ini, sambung politisi Partai Demokrat ini, respon pedagang terkait rencana revitalisasi pasar cukup baik. Bahkan, Pemko pun sudah menyiapkan beberapa tempat alternatif untuk berjualan sementara selama pasar diperbaiki.
“Kita apresiasi langkah yang sudah diambil oleh Pemko, seperti menyiapkan lahan alternatif untuk berjualan bagi seluruh pedagang di Pasar Ujung Murung,” sambungnya. (sin/klik)