klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin tentang rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domistik (PALD), Sukrowardi, menyebut perubahan status badan hukum sangat diperlukan agar perusahaan daerah berkembang dengan baik.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Banjarmasin tersebut, usai Pansus menggelar rapat pembahasan Raperda PALD bersama Direksi PD PAL, baru-baru tadi.
“Agar PD PAL bisa berkembang dengan baik, memang diperlukan manajemen dan SDM yang baik pula. Perubahan badan hukum PD ke Perumda menjadi awal perbaikan kinerja,” ucapnya.
Sukrowardi menyebutkan, hasil konsultasi ke Kementriam Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama tadi, secara gamblang menjelaskan bahwa sudah seharusnya PD diubah menjadi Perumda. Ini sejalan dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengenai pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah atau PD.
Disamping itu, papar Sukrowardi, hal ini juga menjadi amanat PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, sebagai turunan dari perundangan.
“Esensi BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modal usahanya dimiliki daerah, dengan tujuan memberikan dampak dan manfaat bagi perekonomian daerah itu sendiri,” ujarnya.
Sukro mengakui, BUMD masih dianggap kurang memiliki etos kerja, terlalu birokrasi, inefisiensi, kurang memiliki orientasi pasar dan kurang reputasinya. Selain itu, profesionalisme yang masih rendah dan ketidakjelasan antara penghasilan profit menyebabkan BUMD tidak fokus pada misi utamanya.
“Oleh karena itu, kita berupaya menyusun produk hukum ini secara komperehensif. Sebab, akan berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (sin/klik)