Kamis, Agustus 13, 2026
BerandaDPRD BanjarmasinSungai Pasar Rambai Sekarat, Eddy Junaidi: Pemko Jangan Tutup Mata

Sungai Pasar Rambai Sekarat, Eddy Junaidi: Pemko Jangan Tutup Mata

klikkalimantan.com, BANJARMASIN — Kondisi Sungai Pasar Rambai yang berlokasi di jantung kota, tepatnya di Jl H Djok Mentaya, menjadi tamparan keras bagi komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menjaga predikat sebagai Kota Seribu Sungai.

Berada di tengah pusat kota, sungai yang menjadi bagian dari jaringan aliran menuju Sungai Belasung dan bermuara ke Sungai Martapura itu justru dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan. Dalam lima tahun terakhir, pengerukan disebut tidak pernah dilakukan.

Pendangkalan terjadi di sejumlah titik. Saluran tersumbat. Aliran air tidak lagi lancar. Bahkan, bangunan berdiri di atas maupun di sekitar badan sungai, sehingga ruang aliran air semakin menyempit.

Persoalan ini bukan sekadar soal sungai yang kotor atau kurang terawat. Ini menyangkut kegagalan menjaga fungsi salah satu jaringan tata air kota.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin tahun 2014 disebutkan, Sungai Pasar Rambai memiliki panjang sekitar 889 meter dengan lebar sekitar 5 meter. Dengan posisi strategis tersebut, keberadaannya seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.

Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 647 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sungai Sebagai Fasilitas Umum dan Aset Pemko Banjarmasin, Sungai Pasar Rambai memiliki panjang 147,711 m dengan lebar 5 meter. Ironisnya, sungai justru seperti dibiarkan kehilangan fungsinya secara perlahan.

Kondisi Sungai Pasar Rambai yang terjadi penyempitan dan pendangkalan.

Aliran Sungai Pasar Rambai terhubung dengan Sungai Belasung dan selanjutnya bermuara ke Sungai Martapura di kawasan Pelabuhan Lama serta sekitar Kantor Walikota Banjarmasin. Artinya, persoalan di satu titik berpotensi mengganggu sistem aliran air yang lebih luas.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Demokrat, Eddy Junaidi, secara terbuka mempertanyakan perhatian Pemko Banjarmasin terhadap kondisi tersebut.

“Saya mempertanyakan kepekaan pemerintah kota. Sungai ini berada di tengah kota, bukan di wilayah yang sulit dijangkau. Kalau lima tahun tidak dikeruk dan kondisinya semakin parah, pemerintah sebenarnya melihat atau tidak?” ujarnya.

Eddy menegaskan, pembiaran seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sangat sulit menerima alasan bahwa pemerintah tidak mengetahui persoalan Sungai Pasar Rambai. Lokasinya berada di tengah kota, aksesnya mudah, dan kondisinya terlihat nyata.

“Ini bukan hanya persoalan sungai kotor. Ini persoalan fungsi sungai yang semakin hilang. Kalau alirannya tersumbat, dangkal dan badan sungai semakin sempit, dampaknya bisa ke sistem drainase dan lingkungan sekitar. Jangan tunggu sampai masyarakat menjadi korban baru pemerintah bergerak,” tegasnya.

Menurut Eddy, pemerintah seharusnya bekerja berdasarkan pemetaan dan pemeliharaan rutin, bukan menunggu persoalan menjadi viral atau muncul keluhan masyarakat.

“Pemerintah jangan hanya turun ketika banjir sudah terjadi. Sungai harus dirawat sebelum masalah menjadi bencana. Kalau sedimentasi sudah bertahun-tahun, kenapa tidak segera dikeruk?” katanya.

Sungai Pasar Rambai yang ada di Jl H Djok Mentaya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 647 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sungai Sebagai Fasilitas Umum dan Aset Pemko Banjarmasin, Sungai Pasar Rambai memiliki panjang 147,711 m dengan lebar 5 meter.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan bangunan yang berdiri di atas atau nyaris menutup badan sungai. Eddy berharap pemerintah tidak ragu melakukan pemeriksaan dan penertiban jika ditemukan bangunan yang mengganggu fungsi sungai.

“Kalau memang ada bangunan yang mengambil badan sungai dan menghambat aliran, pemerintah harus bertindak. Jangan karena sudah lama berdiri kemudian dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa disentuh. Aturan harus berlaku untuk semua,” tegasnya.

Kritik Eddy semakin tajam ketika ia menggambarkan kondisi tersebut dengan pepatah “gajah di pelupuk mata tidak tampak, semut di seberang lautan tampak.”

“Jangan sampai pemerintah sibuk melihat persoalan di tempat lain, tetapi persoalan besar yang ada tepat di depan mata malah tidak terlihat. Sungai Pasar Rambai ini ada di tengah kota dan kondisinya jelas,” sindirnya.

Ia meminta Pemko Banjarmasin segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya pengerukan. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus mencakup kondisi sedimentasi, penyumbatan, keberadaan bangunan, penyempitan badan sungai, serta konektivitas aliran menuju Sungai Belasung dan Sungai Martapura.

“Jangan berhenti pada pengerukan. Harus dilihat dari hulunya, alirannya, sampai ke muaranya. Kalau ada titik yang tersumbat, buka. Kalau dangkal, keruk. Kalau ada bangunan yang mengganggu, tertibkan. Kalau alirannya terputus, pulihkan,” tandasnya. (sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments