klikkalimantan.com, BANJARBARU – Sudah semestinya keberadaan peraturan daerah (perda) diketahui khalayak. Termasuk dari dari mulut para anggota dewan langsung. Karenanya, Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru telah menjadwalkan agenda sosialisasi perda dilakukan semua anggota DPRD Kota Banjarbaru, termasuk unsur pimpinan.
Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Arnawaty Sufiatin mengatakan, sosialisasi perda dilakukan anggota dewan terjadwal digelar 18 – 31 Oktober 2025. “Tanggal 18 Oktober unsur pimpinan dan Komisi I, Komisi II tanggal 20 Oktober, dan Komisi III pada tanggal 31 Oktober,” ujarnya.
Teknisnya dikatakan Arna -panggilan akrabnya-, sosialisasi dilakukan para anggota dewan sesuai daerah pemilihan (dapil). Ini dilakukan untuk memperkuat fungsi dewan bidang legislasi, dan memastikan prosuk hukum yang dibuat tersampaikan langsung kepad masyarakat.
Melalui sosialisasi yang dilakukan langsung oleh para pembuatnya, kata Arna, keberadaan perda, juga isi dan tujuannya masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Dengan begitu, penerapan sebuah perda dapat lebih mudah dan efektif.
Lebih lanjut menurutnya, kegiatan ini sekaligus menjadi wadah edukasi hukum kepada masyarakat. Terlebih lagi, sosialisasi tak hanya dilakukan satu arah, namun diisi juga dnegan sesi dialog dan taya jawab.
“Setiap anggota dewan bebas memilih perda yang paling relevan dengan kondisi masyarakat di dapilnya. Dan saat sosialisasi terbuka komunikasi dua arah sehingga dapat mencari solusi jika ada permasalahan,” kata Arnawaty. (to/klik)


















