Jumat, September 26, 2025
BerandaBanjarTak Terakomodir Formasi PPPK Paruh Waktu, Disdik Sarankan Tenaga Pendidik Lulusan PPG...

Tak Terakomodir Formasi PPPK Paruh Waktu, Disdik Sarankan Tenaga Pendidik Lulusan PPG Prajabatan Jadi CPNS

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar sarankan ratusan tenaga pendidik profesional lulusan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang tidak terakomodir dalam Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lebih baik jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun depan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Liana Penny usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, yakni Komisi I dan Komisi IV yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora dan dihadiri Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar pada Rabu (24/9/2024) sekitar pukul 21.31 Wita.

“PPPK di Kabupaten Banjar pada 2025 ini ada dua tahap, yakni tahap I dan tahap II. Karena pada tahap I formasi tidak terisi semua, secara otomatis sistem membuka formasi untuk R5 pada tahap II. Berbeda dengan kabupaten/kota lain yang tidak membuka tahap II, sebab pada tahap I formasi mereka terisi semua,” ujar Liana Penny.

Ditanya bagaimana nasib ratusan tenaga pendidik PPG Prajabatan yang sudah mengikuti Computer Assisted Test (CAT) PPPK pada Juli 2025 lalu, namun tidak lulus sebagai PPPK Penuh Waktu, karena mereka sudah tidak bisa lagi menggunakan akun yang sudah terdaftar untuk mendaftar ke instansi lain?

Liana Penny menjelaskan, bahwa tidak ada lagi formasi untuk tahap III. “Karena tidak ada pembukaan tahap III, akunnya tentu tidak digunakan lagi. Tenaga pendidik lulusan PPG inikan sudah memiliki sertifikasi guru, tahun depan mereka bisa mendaftar CPNS. Karena untuk formasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banjar sudah penuh,” beber Liana Penny.

Dalam gelaran RDP lintas komisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj Anna Rusiana juga menjelaskan alasan RDP gabungan yang menghadirkan Forum PPG Prajabatan wilayah Kabupaten Banjar dipercepat.

“Karena sesuai amanat Undang Undang (UU) yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada 1 Oktober 2025 menjadi batas akhir pengangkatan PPPK. Kalau diagendakan nanti, maka mereka tidak bisa dijadikan PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.

Karena itulah, tambah Politisi Gerindra ini lebih jauh, dilaksanakan lah RDP gabungan lintas komisi untuk mencarikan solusi atas nasib tenaga pendidik profesional lulus PPG Prajabatan yang tidak terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments