klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dalam waktu dekat ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar akan menyampaikan hasil penyidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, yang di-scan tanpa izin saat gelaran rapat paripurna pada 27 April 2022 lalu.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, saat ditemui klikkalimantan.com bersama salah satu awak media lainnya, Senin (17/10/2022).
“Prosesnya masih berlanjut. Terakhir, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Hukum Pidana pada 13 Oktober 2022 lalu. Jadi, pada dasarnya sudah ada keterangan dari Ahli Hukum Pidana, tinggal nantinya penyelidikan dilanjutkan,” katanya.
Iptu Fransiskus Manaan menerangkan, setelah proses penyelidikan berlanjut, dan hasilnya dirampungkan, baru akan disampaikan.
“Setelah hasil keluar dan dirampungkan, kami sampaikan sesegera mungkin kepada awak media terkait hasilnya. Dalam bulan ini, kami akan sampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pengacara dan korban. Mungkin nanti hasil pemeriksaan Ahli Hukum Pidana juga akan kami sampaikan,” tuturnya.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Hukum Pidana ada unsur pidananya, papar Iptu Fransiskus Manaan, maka akan diproses tahap pidananya.
“Berapa jumlah tersangkanya, juga akan kami sampaikan. Tapi, kalau tidak ada unsur pidananya, maka akan kita hentikan,” pungkasnya.(zai/klik)