klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pernyataan M Rofiqi, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, yang menyatakan tidak menyetujui penyertaan modal dalam bentuk uang untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya.
Pernyataan M Rofiqi tersebut dilontarkannya kepada awak media, usai Rapat Paripurna DPRD Banjar bersama Eksekutif dengan agenda bahasan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) tentang “Penyertaan Modal Pemkab Banjar berupa Barang Milik Daerah pada PDAM Intan Banjar dan APBD Tahun Anggaran 2021, 15 September 2020 lalu.
Nah, menurut Pribadi Heru Jaya, persoalan tersebut perlu dipahami terlebih dulu. “Saat ini kita masih membuat peraturan daerah (Perda) tentang penyertaan modal. Bukan penyertaan modalnya. Penyertaan modal kan nanti di anggaran. Jadi, apa yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Banjar itu betul saja,” katanya.
Dikatakan politisi PKB ini, agar perusahaan tersebut dapat berkembang tentunya memerlukan sebuah payung hukum. “Bagaimana nanti kita bisa berkembang kalau kita sendiri tidak ada payung hukumnya. Mengingat, pembuatan payung hukum tentang perda pernyataan modal ini sebagai dasar atau modal awal kita untuk bisa mendapatkan bantuan, baik dari pusat atau provinsi. Kalau tidak ada, bagaiman mana mereka bisa memberikan bantuan,” ucap Ketua Komisi II yang akrab disapa Heru ini.
Heru menambahkan, kendati penyertaan modal untuk PDAM Intan Banjar diestimasikan sekitar Rp30 miliar, namun, belum tentu jumlah tersebut terealisasi.
“Bisa saja jumlahnya tidak sama, atau justru tidak ada sama sekali, seperti yang terjadi pada Bank Kalsel. Kita pernah membuat perda penyertaan modal untuk Bank Kalsel, sampai sekarang satu rupiah pun tidak pernah dikucurkan. Ini yang perlu dipahami,” tuturnya.
Jadi, papar Heru, aset-aset yang sudah tertanam tersebut dan tidak tercatat sebagai penyertaan modal, dijadikan sebagai Penyertaan Modal berupa barang tahun ini.
“Tidak menutup kemungkinan di masa mendatang, apabila diperlukan, siapa pun bupatinya, tentu sangat memerlukan payung hukum ini. Berkaitan hal tersebut, kita pun akan memfasilitasi kebutuhan PDAM Intan Banjar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, karena payung hukum tersebut sangat dibutuhkan dalam pengembangan perusahaan,” bebernya.
Di tempat berbeda, Kasubbag SDM PDAM Intan Banjar, H Untung Hartaniansyah, menyampaikan, selaku perpanjangan tangan dari Pemkab Banjar untuk menjalankan operasional perusahaan yang mengalirkan air bersih kepada masyarakat, pihaknya hanya mengikuti Pemkab Banjar saja.
“Tapi, apa yang sudah direncanakan PDAM sebelumnya, tentunya tidak bisa terlaksana seperti apa yang sudah PDAM sampaikan ke Pemkab Banjar. Namun, untuk mencapai target di 80 persen pelayanan, kami akan terus berusaha dengan mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki PDAM Intan Banjar,” katanya.(zai/klik)