klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 3 November 2021 lalu, salah seorang pengunjung di kawasan Pasar Tradisional Martapura mengeluhkan tarif parkir kendaraan roda dua (motor) yang mendadak naik dari tarif biasanya.
Keluhan tersebut mencuat, lantaran hingga saat ini pihak Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar sama sekali tidak pernah menginformasikan adanya perubahan tarif parkir di lingkungan pasar.
“Biasanya, tarif parkir untuk roda dua di lingkungan pasar ini hanya Rp2.000. Namun, tiba-tiba mendadak naik menjadi Rp3.000. Kita tidak terlalu mempermasalahkan adanya kenaikan tarif ini. Tapi, apakah kenaikan tarif ini resmi? Karena tidak ada informasi bahwa biaya parkir naik menjadi Rp3.000,” ujar Dian, seorang warga.
Dian mengaku sempat bertanya kepada salah satu petugas parkir terkait adanya kenaikan tarif tersebut. “Mereka jawab, hanya menjalankan aturan saja,” katanya.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Direktur Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar, Rusdiansyah, menjelaskan, untuk tarif parkir roda dua di lingkungan Pasar Martapura sama sekali tidak ada perubahan atau kenaikan.
“Tarif yang dikenakan tetap sesuai regulasi yang ada, yakni Rp2.000. Bahkan, kita juga sudah memasang spanduk imbauan, pemberitahuan, bahwa biaya parkir roda dua di lingkungan pasar Rp2.000,” tegasnya, Senin (8/11/2021).
Rusdiansyah memastikan, setiap pemegang kontrak parkir di lingkungan pasar selalu mendapat karcis resmi yang diterbitkan PD Pasar, sesuai regulasi yang ada.
Rusdiansyah menyanggah adanya kenaikan tarif parkir roda dua tersebut untuk mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Adanya kenaikan tarif parkir ini sudah kita telusuri di lapangan untuk ditindaklanjuti. Kabarnya, tambahan Rp1.000 tersebut sebagai biaya penitipan helm yang kerap hilang, itu alasan mereka. Tapi, berdasarkan aturan, PD Pasar sama sekali tidak ada mengenakan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp3.000,” ujarnya.
Sebenarnya, papar Rusdiansyah, dengan biaya parkir Rp2000 untuk kendaraan roda dua tersebut, pemegang kontrak sudah mendapat keuntungan.
“Sepertinya mereka ingin mendapatkan keuntungan lebih, sehingga berinisiatif sendiri,” tutupnya.(zai/klik)