klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna internal, Selasa (8/4/2025). Dipimpin Ketua DPRD, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, rapat paripurna internal menuntaskan agenda pengesahan Peraturan DPRD Kota Banjarbaru tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Telah disahkan, menurut Gusti Rizky, peraturan ini menjadi pedoman resmi bagi BK DPRD dalam menjalankan tugasnya. “Yakni menegakkan kode etik serta menjaga martabat lembaga legislatif,” ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya, dengan adanya peraturan ini, proses penanganan dugaan pelanggaran etika anggota dewan akan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
ia menekankan, ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat kelembagaan dan profesionalisme DPRD Banjarbaru dalam menjalankan fungsi pengawasan internal.
“Kami berharap, peraturan yang telah diputuskan bersama bisa dijalankan dengan baik sesuai aturan maupun ketentuan sehingga prosesnya adil, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Gusti Rizky. (to/klik)