Klikkalimantan.com, BATULICIN – Tim Gabungan kembali menggelar penegakan disiplin protokol kesehatan dengan sasaran utama tempat hiburan malam (THM) dan hotel di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.
Adapun Tim Gabungan yang ikut dalam kegiatan pada Senin (21/9/2020) malam tersebut terdiri dari Satpol PP Damkar, TNI, Polri, Dinkes, Dishub, dan unsur Muspika.
Giat penegakan disiplin protokol kesehatan dimulai pukul 22.00 Wita, yang dibagi menjadi 2 tim. Tim 1 menyisir THM, hotel, dan salon di Kecamatan Simpang Empat. Sedangkan Tim 2 menyisir wilayah Kecamatan Batulicin.
Dalam giat pendisiplinan tersebut didapati sebanyak 7 pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat usaha, dan 16 pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung.
Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung langsung didata dan diberikan sanksi social, yakni membersikan lingkungan di sekitar. Sedangkan bagi pengelola tempat usaha yang melanggar juga diberikan peringatan, serta pengarahan oleh Dinas Kesehatan, agar selalu memperhatikan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Apabila nantinya masih melanggar, akan diberikan sanksi administrative, yakni pencabutan izin usaha sementara.
Kasi PPNS Satpol PP Damkar, Mahdiansyah, berharap dengan dilakukannya kegiatan seperti ini seluruh pelaku tempat usaha lebih memperhatikan protokol kesehatan, dan mematuhi aturan pemerintah daerah dalam mencegah penularan virus Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, petugas dari Dinas Kesehatatan, dr Arman, mengatakan dalam giat itu dinasnya memberikan pengarahan kepada pelaku usaha tempat hiburan, hotel, dan salon, agar selalu menjalankan protokol kesehatan. Yakni dengan jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, serta mewajibkan para pengunjung untuk menggunakan masker.
“Karena dengan menjalankan protokol kesehatan, kita dapat memutus matarantai penularan virus Covid-19, dan kita berharap pandemi ini segera berakhir,” imbuhnya.(mud/klik)