Rabu, Juni 11, 2025
BerandaBanjarTerbengkalai Belasan Tahun, Ternyata Bangunan Pasar Ikan di Sisi Kali Mati Aset...

Terbengkalai Belasan Tahun, Ternyata Bangunan Pasar Ikan di Sisi Kali Mati Aset Pemkab Banjar

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pastikan aset bangunan Pasar Ikan di sisi Kali Mati, Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura yang terbengkalai belasan tahun tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (P3BMD) pada BPKAD Provinsi Kalsel, M Hidayatullah saat dikonfirmasi terkait kepemilikan aset bangunan Pasar Ikan yang rampung dibangun dan resmi beroperasi pada 2012 lalu, sebelum ditinggalkan para pedagang.

“Aset bangunan Pasar Ikan di sisi Kali Mati sudah dipindah tangankan, dan ada lima tahapan dalam proses pemindah tanganan aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel ke Pemkab Banjar,” ujarnya pada 23 Mei 2025 lalu.

Tahap pertama, lanjut Kasubbid P3BMD pada BPKAD Provinsi Kalsel yang kerap disapa Dayat ini, yakni ada permohonan hibah yang diajukan calon penerima hibah. Dimana permohonan tersebut sudah diajukan Pemkab Banjar dan diterima serta di tanda tangani Pemprov Kalsel.

“Itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Hibah dari Gubernur Kalsel dengan Nomor: 188.44/0694/KUM/2020, tentang pemindahan tanganan barang milik Pemprov Kalsel berupa Pasar Ikan. Tahap ketiga dengan telah terbitnya Naskah Hibah antara Pemprov Kalsel dan Pemkab Banjar dengan Nomor: 06 Tahun 2021 dan Nomor: 030/0032/-5/BPKAD,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Dayat, Berita Acara (BA) tentang serah terima bangunan Pasar Ikan sisi Kali Mati senilai Rp592.157.000,00 sebagai tahap keempat telah terbit dengan Nomor: 06 Tahun 2021 dan Nomor: 032/0030-5/BPKAD.

“Tahap kelima tinggal penghapusan barang milik daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel dengan Nomor: 188.46/0127/KUM/2021 tentang penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel. Jadi barang ini sudah dihapus dari inventaris pada 2021 lalu,” ucapnya.

Atas dasar tersebutlah, Pemprov Kalsel meminta agar Pemkab Banjar dapat mencatat bangunan Pasar Ikan di sisi Kali Mati tersebut sebagai aset. Mengingat aset tersebut sudah menjadi tanggung jawab Pemkab Banjar.

“Karena, apabila tidak tercatat tentu akan menimbulkan resiko, sebab barang milik daerah yang diperoleh dari hibah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal,” imbaunya.

Upaya konfirmasi beberapa kali dilakukan termasuk pada Selasa (10/6/2025) hari ini ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, baik mendatangi secara langsung ke kantor atau melalui via telepon untuk menghubungi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Kabid PBMD), M Fahroel Razy, untuk memastikan apakah aset tersebut sudah tercatat.

Mengingat, selaku pengelola pasar Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar tidak dapat melakukan perbaikan infrastruktur atau mengubah struktur bangunan karena masih belum menjadi penyertaan modal.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments