klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 31 Mei 2022 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar telah melakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar di samping saluran Irigasi Riam Kanan, Kelurahan Tanjung Rema Darat, dan Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura.
Pembongkaran tersebut merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10/2007 yang mengatur tentang ketertiban sosial, dan pihak Satpol PP melakukannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun tetap saja menuai pro dan kontra.
Bahkan, warga berharap ada kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, seperti yang diungkapkan Liben, warga Kelurahan Sekumpul yang terdampak dari kegiatan penertiban, karena bangunan rumahnya berdiri di atas lahan yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, menilai kegiatan yang dilakukan Satpol PP sudah berjalan dengan baik, dan sesuai SOP dalam menegakkan Perda Kabupaten Banjar.
“Dilakukannya kegiatan tersebut untuk mendukung program Penataan Kawasan Sekumpul. Terlebih, terkait Penataan Kawasan Sekumpul ini menjadi perhatian pemerintah pusat, dan Pemkab Banjar pun sudah berkomitmen mendukung kegiatan tersebut. Salah satunya dengan melakukan penertiban,” ujarnya, Kamis (2/6/2022).
Karena itulah, selaku Kepala Daerah, H Saidi Mansyur berharap masyarakat dapat memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan program Penataan Kawasan Sekumpul.
“Kami juga sudah menanyakan langsung, apa saja kendala dalam Penataan Kawasan Sekumpul. Khusunya di kawasan samping saluran irigasi. Kawan-kawan di Satpol PP pun sudah melakukan kegiatan dengan baik dan benar, karena sudah melakukan pendekatan secara persuasif, hingga memberikan surat peringatan, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Bahkan, papar Saidi, kalau memang ada kendala di lapangan, hingga terkait teknisnya, ia mengimbau Satpol PP agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau ada kendala, baik secara teknis, mereka bisa berkonsultasi terlebih dulu ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, sehingga dapat dikoordinasikan dengan Pemprov Kalsel,” tutupnya.(zai/klik)